13 Tersangka Pengeroyokan dengan Sajam di Tuban Diringkus Polisi, 2 Bersetatus Pelajar

Reporter: Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Seorang pemuda dibacok sekelompok orang, saat asik nongkrong di jalan lingkar selatan atau bisa di sebut dengan ring road, yang berada di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Korban dari kejadian ini ialah SM (17) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kronologi kejadian berdasarkan keterangan kepolisian Polres Tuban, bermula saat beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar. 

Dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok, pelaku  tak pikir panjang kemudian nekat melakukan pengeroyokan kepada korban. Dari kejadian tersebut polres Tuban berhasil mengamankan 13 orang, dari 13 orang tersebut 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mirisnya salah pelaku pengeroyokan masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, yakni berinisial DF (16) asal Kecamatan Semanding, RG (18) asal Kecamatan/ Kabupaten Tuban dan terakhir NF (21) warga Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

Dalam keterangan pers Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan usai kejadian tersebut korban membuat laporan dan tak sampai 2 minggu pelaku berhasil diciduk.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers, Rabu (01/03/2023).

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang, celurit, pedang. Kepemilikan senjata tajam ini didapatkan dengan cara membeli secara online dan juga dengan cara membuatnya sendiri.

Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung dan di bagian kepala, dan saat ini kondisi korban tidak sampai luka yang fatal.

Pria asal Banyuwangi ini menambahkan bahwa kejadian ini merupakan murni kejadian penganiayaan. Dimana pelaku telah terencana akan melakukan pengeroyokan dengan membawa senjata tajam.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan,” tambahnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini, menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS