Sengketa Masjid dan Yayasan Pendidikan Al Asyhar di Tuban, Ada Bagunan yang Akan Digusur

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Ratusan orang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban karena adanya  konflik antara Yayasan Masjid Al Asyhar (Yamasyhar) dengan Yayasan Pendidikan Al Asyhar di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada Selasa (28/02/2023).

Menurut ketua Yayasan Pendidikan Al Asyhar, Imam Kafas, Dia menganggap awal konflik terjadi karena tanah diwakafkan secara sepihak kepada Pengurus Nahdlatul Ulama.

“Awal mula karena konflik karena tanah yayasan diwakafkan secara sepihak,” ujar Imam Kafas kepada wartawan.

Namun kendati sudah diwakafkan di pengurus Nahdlatul Ulama, pihak Yayasan Pendidikan Al Asyhar berkeinginan agar pengelola Yayasan Pendidikan Al Asyhar tetap dikelola orang Karangagung bukan pihak yang ditunjuk oleh Nahdlatul Ulama. Khafas menginginkan pengambilan dilakukan secara baik-baik.

Baca juga:

Kantor PN Tuban Didemo: Jika Digusur Anak Kami Sekolah Di Mana

Dan pada hari ini terdapat sekitar 200 orang yang memenuhi PN Tuban memiliki tujuan menolak eksekusi ini.

“Rencananya mau dieksekusi hari ini dan kami datang untuk menolak eksekusi tersebut,” ujarnya.

Disinggung soal apakah bangunan akan digusur pria yang akrab disapa Imam ini mengatakan, bahwa dari keputusan pengadilan benar ada beberapa bangunan yang akan digusur.

Dan menurutnya nantinya jika Yayasan Pendidikan Al Asyhar akan dikelola oleh pengurus Nahdlatul Ulama akan ada 18 guru dari total 56 guru yang akan dipecat, dengan alasan berbeda pandangan. 

Sedangkan dalam mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ini, pihak Yamasyhar memberikan kuasa kepada pengacara, Abdul Malik. Media ini belum bisa mendapatkan keterangan karena dia bergegas pulang dengan alasan hendak menemui orang, dan menyuruh menghubunginya lewat whatsapp. Saat mencoba dikonfirmasi lewat whatsapp ia belum memberikan tanggapan sampai berita ini terbit.

Sebagaimana diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor 621.K/Pdt/2022 perselisihan ini dimenangkan Penggugat dengan nama H. Kaswan selaku pengurus Yamasyhar. Di bawah Yayasan Pendidikan Al Asyhar terdapat lembaga pendidikan mulai dari paud hingga tingkat SMA. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS