Perselisihan Eks Karyawan Dunia Karaoke Tuban dan Managemen Capai Verifikasi Ketiga

Perselisihan Eks Karyawan Dunia Karaoke Tuban dan Managemen Capai Verifikasi Ketiga 

 

Reporter : Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com - Perselisihan antara pengelola tempat hiburan malam Dunia Karaoke (DK), dengan mantan karyawannya, akhirnya mendapatkan sedikit titik terang, setelah melakukan verifikasi ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, bertempat di Ruang Mediasi Lantai 2 Kantor Disnakerin Tuban. 

Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan dalam verifikasi yang dilakukan hari ini menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

"Dari pekerja sepakat menerima arahan dari Naker, sementara dari perusahaan sementara ini menerima dengan catatan karena akan menyampaikan kepada pimpinan. Dari Naker ada kesepakatan satu minggu harus ada laporan dari perwakilan perusahaan," ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa keterangan terkait tuntutan yang dilayangkan oleh empat mantan karyawan DK. Seperti halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga kompensasi. 

Kendati proses perhitungan kompensasi cenderung berjalan alot, namun akhirnya pengelola DK menyanggupi untuk membayar kompensasi para pegawai yang di PHK tersebut. 

"Kalau BPJS Ketenagakerjaan ini tadi sudah sepakat akan diurus, intinya kita itu hak-haknya dipenuhi. Sehingga dari managemen akan mengurus haknya selaku BPJS ketenagakerjaan, sementara kompensasi ini yang agak alot," katanya. 

Alotnya perhitungan kompensasi ini, lanjutnya, lantaran dasar menghitung kompensasi tersebut dari UMK (Upah Minimum Kabupaten). Dimana pada tahun 2020 terdapat kenaikan, sedangkan pada tahun 2021 tidak ada perubahan, dan pada tahun 2022 kenaikan UMK cenderung lebih banyak, khusus untuk tahun 2023 juga terdapat UMK sendiri. 

Dengan begitu, maka menemui kesepakatan perhitungan kompensasi menggunakan dasar UMK tahun 2022, sehingga masing-masing orang mendapatkan kompensasi rata-rata sebesar Rp5,5 juta untuk tahun 2022 dan Rp5,7 juta tahun 2023. 

"Jadi ada dua dasar kemungkinan, kompensasi yang sebelum tahun ini dihitung UMK 2022, khusus yang tahun ini kita pakai di Tahun 2023 perhitungannya. tapi masing-masing orang ini relatif, karena gajinya masing-masing berbeda tapi kisaran segitu," jelasnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS