Pembelian Minyak Goreng Curah dan Kemasan MINYAKKITA Dibatasi, Penjualan Secara Online Dihentikan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Keluarnya Surat Edaran Nomor 03 Tahun  2023  tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat membuat masyarakat tak bisa seenaknya memborong minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKKITA. Hal itu dilakukan Direktorat  Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga. 

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan  harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen,  distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta dikutip dari siaran resmi, Selasa (14/2/2023). 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini, disebutkan tiga butir pedoman yang harusditaati produsen,  distributor, hingga  pengecer. Pertama, penjualan  minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO)  dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak  goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA. 

Baca juga:

Sejumlah Stock Kosong, Harga Emas Antam Hari ini 14 Februari 2023 Per Gram Dibandrol Rp1.026.000

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan. 

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag  memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation ( DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan. 

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah  ke  bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkasnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS