Warga di Tuban Tagih Sewa Lahan,  Ini Respon PT Pertamina EP Cepu Sukowati Field

Reporter: Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com - Puluhan masyarakat di Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban menggeruduk Kantor PT Pertamina EP Cepu Sukowati Field, PAD A  yang berada di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, guna menuntut pembayaran sewa lahan pipa minyak yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan. 

Salah seorang warga Desa Bulurejo, Yauri mengungkapkan jika pihaknya tidak menerima pembayaran sewa lahan minyak, dengan kurun waktu 5 bulan. Terhitung sejak Bulan Agustus 2022. 

"Kita mewakili warga Bulurejo yang terkena jalur pipa minyak, karena  5 bulan 13 hari tidak diberikan sewa minyak dari Pertamina, jadi hari ini kita melakukan mediasi untuk menanyakan kenapa sudah 5 bulan 13 hari belum cair. Padahal biasanya per tanggal kontrak habis bahkan sebelumnya itu sudah cair," ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (13/2/2023). 

Baca juga: Berakhir Damai, Begini Hasil Kesepakatan Yang dilakukan Oleh Warga dan Pertamina

Menurutnya, alasan dari pihak Pertamina tak kunjung membayar sewa lahan pipa minyak tersebut, lantaran masalah administrasi serta berkas-berkas yang masih kurang. Kendati demikian, masyarakat tetap tidak menerima alasan yang disampaikan itu. 

Pasalnya, sewa lahan pipa minyak ini sudah berjalan sejak bertahun-tahun lalu, dan tidak ada kendala yang berarti selama ini. 

"Kontraknya per dua tahun sekali, bulan Agustus akhir kemarin habis kontraknya. Tapi ternyata molor sampai sekarang," katanya. 

Selain itu, pria ini menambahkan bahwa masyarakat di Desa Bulurejo yang terdampak jalur pipa minyak dan belum dibayarkan uang sewanya tersebut, kurang lebih sebanyak 100 orang. 

Sementara Assocate Land Matters And Formalities PT Pertamina EP Cepu Sukowati Field, Ismail Mardi mengatakan jika molornya pembayaran sewa lahan pipa minyak karena banyaknya proses administrasi yang harus dilalui. 

Baca juga: Penghargaan Emas Bukti Layanan Prima Pertamina Patra Niaga

Sebab, banyak hal yang harus dipersiapkan oleh perusahaan, seperti halnya kelengkapan dari dokumen atau surat dari warga yang terkena pemanfaatan lahan pipa minyak. 

"Karena kita takut nanti ada perubahan di desa oleh para pemiliknya, bisa jadi pecahan atau terjadi pergantian waris dan sebagainya, sehingga itu perlu kita lakukan," ujarnya. 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ismail ini juga menyatakan jika sampai  saat ini kurang lebih ada 3000 pemilik lahan di Kabupaten Tuban, yang lahannya dimanfaatkan sebagai jalur pipa, dan sudah ada beberapa desa yang sudah dilakukan pembayaran serta proses sosialisasi. 

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Bulurejo hari ini, bisa coba kita lakukan sebaik dan semampu kita," imbuhnya.  [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS