Sidang Ketiga Dugaan Pelanggaran Administrasi PPS Tuban, Pelapor Bawa Seorang Saksi

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, kembali menggelar sidang lanjutan yang diagendakan sebagai sidang pembuktian terkait tuntutan dugaan pelanggaran administrasi, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Dalam sidang ketiga ini, pelapor membawa sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut, serta menghadirkan satu orang saksi, guna membantah jawaban dari KPU Tuban yang menyatakan jika kinerja dari pelapor kurang baik. 

"Di jawaban KPU menyatakan bahwa kinerja saya kurang baik, jadi tidak direkomendasikan. Jadi saksi tadi menjawab selama beliau bekerja dengan saya, dan menyampaikan apa adanya. Kan disatu sisi itu penilaian KPU bahwa kinerja saya kurang baik, tapi yang di lapangan yang menilai," ujar pelapor, Nashrulloh kepada blokTuban.com, Kamis (9/2/2023). 

Selain menghadirkan saksi, pria asal Kecamatan Montong ini juga membawa setidaknya tiga bukti. Seperti bukti usulan dari PPK kepada KPU, bukti keputusan KPU serta bukti hasil tangkapan layar percakapan, yang dilakukan oleh pelapor bersama salah seorang PPK. 

Baca juga:

Bawaslu Tuban Bacakan Hasil Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Anggota PPS Montong

Dengan sejumlah bukti yang telah diberikan tersebut, maka besar harapannya jika laporan atau permohonan yang diajukan kepada Bawaslu Tuban, dapat dikabulkan. 

"Tadi ada juga dijawab bahwa bukti saya ada yang tidak diakui oleh KPU, misalnya hasil peringkat yang dari PPK tapi itu memang saya terimaka dari PPK, dan saya maju kesini karena dasar-dasarnya itu," sambungnya. 

Sementara Komisioner KPU Tuban, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Zakiyah Munawaroh, mengungkapkan jika agenda yang dilakukan hari ini ialah sidang pembuktian, atas sidang pemberian jawaban, yang digelar sebelumnya. 

"Kita ikuti saja persidangan di Bawaslu, karena kita sudah sampaikan bukti-bukti dan kita sudah jawab aduan dari Bapak Nashrulloh, sesuai dengan regulasi yang kita terapkan. Kalau saksi dari pelapor itu memang kewenangannya pelapor, jadi boleh membawa saksi apapun yang sekiranya bisa menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar dengan aduannya, " jelasnya saat ditemui seusai sidang. 

Lebih lanjut, pada sidang ini  Zakiyah sapaan akrabnya berharap agar sidang ini cepat terselesaikan dan segera diputuskan, mengingat tahapan pemilu masih sangat panjang. Disamping itu, ia juga menyakini bahwa rekrutmen PPS yang dilakukan sudah sesuai dengan alur dan regulasinya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS