Bawaslu Tuban Bacakan Hasil Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Anggota PPS Montong

Reporter: Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menggelar sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Rabu (8/01/2023).

Sebelumnya pada Kamis (2/2/2023) telah dilaksanakan pembacaan laporan dari pelapor, dengan adanya dugaan  pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU, dalam melakukan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Tuban Divisi Parmas dan SDM, Zakiyah Munawaroh saat di wawancarai oleh blokTuban.com menjelaskan bahwa pada hari ini agendanya  pembacaan jawaban terlapor berkaitan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Terdapat Satu Laporan, Bawaslu Tuban Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Administrasi Pemilu

“Hari ini agenda pembacaan jawaban terlapor, berkaitan argumentasi kami, bahwa telah sesuai regulasi,” ujar Zakiyah Munawaroh kepada blokTuban.com, Rabu (8/02/2023).

Dalam hal ini KPU memberikan alasan kenapa pelapor atas nama Nashrulloh warga Desa Jetak Kecamatan Montong, dari usulan PPK nomor satu bisa menjadi nomor empat dikarenakan, adanya tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki kesibukan mengajar di berbagai sekolahan, walaupun pelapor mendapatkan usulan dari PPK hasil putusan tetap pada KPU.

“Pelapor diketahui mengajar di 3 sekolahan sedangkan PPS harus siap selama 24 jam,” tambahnya.

Baca juga: Seleksi Anggota PPS Dinilai Tak Adil, Akun Instagram KPU Tuban Dibanjiri Protes Berujung Nonaktifkan Kolom Komentar?

Sedangkan pelapor Nashrulloh tak menampik tudingan bahwa ia mengajar di 3 sekolahan, kendati demikian ia masih bisa menjadi anggota PPS secara profesional.

“Benar saya mengajar di Yayasan Perguruan Islam Nurul Anwar di SMP dan SMA, akan tetapi tidak setiap hari saya full mengajar, hanya 3 hari yang full itupun jam 13.00 wib sudah pulang, sedangkan di MA Hidayatul Umah cuma mengajar 4 jam,” tambahnya.

Kendati sibuk mengajar di 3 sekolahan menurutnya di jam 13.00 wib ia sudah tidak sibuk lagi dan jika dikalkulasi selama 24 jam, lebih banyak yang longgarnya dibandingkan mengajarnya. Selain itu ia juga mempertanyakan kenapa baru sekarang dipermasalahkan terkait jam mengajar padahal dulu di tahun 2019 dan 2020 ia juga menjadi PPS tak ada masalah.

Dalam  Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi ini, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Besok Kamis (9/01/2023).[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS