Dewan Pers Nilai Publik Berhak Memantau Media agar Jurnalisme Berkualitas

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Di tengah derasnya arus informasi lewat berbagai platform media, publik berhak memantau media untuk memastikan agar jurnalisme tetap berkualitas. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17. Disebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan, dalam Diskusi Publik Pemantauan Media untuk Jurnalisme Berkualitas yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023).

“Jurnalisme berkualitas membutuhkan pemantauan media yang berkelanjutan,” tutur Asmono dalam siaran persnya di situs resmi Dewan Pers, Kamis (9/2/2023). 

Sayangnya, jumlah pemantau media di Indonesia kian hari kian berkurang. Asmono menambahkan, lembaga pemantau media yang ada juga sangat minim aktivitasnya. Terdapat beberapa hal yang diduga merupakan penyebab dari fenomena ini, yaitu kebutuhan logistik finansial yang cukup besar, sulitnya menjaga konsistensi program pemantauan media, minimnya mitra media yang dapat dipantau, minimnya minat SDM peneliti pemantauan media, dan memantau media bukanlah kegiatan yang menarik bagi praktisi komunikasi.

“Padahal isu tentang pers bisa berkembang jika masyarakat ikut bergerak memantau,” katanya.

Asmono menyebutkan bila pemantauan media dilakukan secara berkelanjutan, akan hadir dampak-dampak positif bagi masyarakat maupun bagi insan pers itu sendiri. Pertama adalah meningkatnya kesadaran publik tentang jurnalisme berkualitas.

Kedua, munculnya literasi masyarakat untuk memilih konten media yang lebih berkualitas dan menghindari pemberitaan yang tidak patuh Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, tingkat pengaduan lembaga pers ke Dewan Pers akan menurun. Keempat, reputasi ekosistem pers akan meningkat secara menyeluruh. Terakhir, iklim kemerdekaan pers akan lebih kuat dan demokrasi akan lebih teguh.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 47.000 media di seluruh Indonesia yang terdata oleh Dewan Pers. Dengan banyaknya jumlah media itu, tentu pemantau media dibutuhkan untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas.

“Tugas sebagai pemantau media itu berat karena berarti, mereka akan dimusuhi oleh wartawan. Wartawan kan nggak mau dipantau,” kata Sapto.

Untuk itu, lanjutnya, pemantau media harus menguasai betul teori, riset, metodologi dan etika tentang dunia pers dan etikanya.

Diketahui, pemantau media merupakan bagian dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembangunan, khususnya menegakkan kemerdekaan pers menuju kehidupan masyarakat yang demokratis

Pemantau media berperan sebagai lembaga alternatif yang dibangun masyarakat yang secara tidak langsung menguatkan peran pengawasan dari lembaga pengawas. Pemantau media ini umumnya merupakan organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga riset. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS