Dewan Pers Nilai Publik Berhak Memantau Media agar Jurnalisme Berkualitas
Di tengah derasnya arus informasi lewat berbagai platform media, publik berhak memantau media untuk memastikan agar jurnalisme tetap berkualitas. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17. Disebutkan, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.