Cegah Tipikor, Kejari Tuban Minta Masyarakat Tak Ragu Lapor

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungannya.

Pasalnya, masyarakat yang melakukan tindak pelaporan, sudah dilindungi oleh hukum sesuai dengan Pasal 42 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengungkapkan jika partipasi masyarakat sangat diperlukan, untuk memberantas Tipikor ini. Jika ada masyarakat yang melapor, pihaknya akan segara menindak lanjuti.

“Kita juga tidak bisa berdiri sendiri, sehingga perlu peran dari masyarakat. Apabila menemukan perbuatan Tipikor maka harus segera melapor,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Muis ini menambahkan, bahwa pelaporan yang diajukan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang akurat. Agar tidak terkesan menuduh sembarangan, tanpa adanya bukti yang jelas.

Baca juga:

Pemkab Tuban Libatkan Kejaksaan di Proyek Pembangunan, Diminta Deteksi Dini Masalah

Di samping itu, pria ramah ini juga mengaku jika masyarakat yang sudah berani melapor, dengan bukti yang valid atau akurat. Maka akan mendapatkan premi atau piagam dari negara. Hal ini, tertuang dalam BAB III Pasal 7 sampai Pasal 11. 

Pasal 7 Ayat 2, yang berbunyi ‘penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi (sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya, sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi).

“Pelaporan harus didukung dengan bukti, jangan sampai laporannya nanti menuduh seseorang. Sehingga nanti kita apresiasi, tapi syaratnya harus obyektif dan jangan karena subyektif,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya  Kejari Tuban juga memiliki kewanangan dalam Bidang Perdata dan PTUN, sebagai jasa pengacara negara yang menjaga kewibawaan pemerintah. Dengan begitu, maka apabila masih ada keraguan dari pemerintah dapat didampingi mengenai pertimbangan hukum. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS