Waspada! Ganja Mulai Masuk di Tuban, 5 Kecamatan Ini Rawan Peredaran Narkoba

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Jumlah kasus narkotika pada tahun 2022 mengalami peningkatan 2,38 persen, dibandingkan pada tahun 2021, Senin (2/1/2023). 

Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, bahwa pada tahun 2021 terdapat 84 kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan di 2022 terdapat 86 kasus penyalah gunaan narkoba. Artinya sepanjang 2022 terdapat tambahan dua kasus narkoba.

“Tahun 2022 kita mengalami kenaikan jenis kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Aedangkan untuk kasus narkotika kita mengalami penurunan,” Ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat press release.

Peningkatan kasus narkoba di Bumi Wali secara rinci di 2021 terdapat 54 kasus narkotika, sedangkan di Tahun 2022 terdapat 49 kasus narkotika. Tentunya hal ini berkurang dibandingkan pada 2021 akan tetapi di 2022 obat keras berbahaya (okerbaya) mengalami peningkatan menjadi 37 kasus, sedangkan pada 2021 hanya terdapat 30 kasus. 

"Jadi pada tahun 2021 terdapat 84 kasus dan pada 2022 menjadi 86 kasus," imbuhnya. 

Baca juga:

Sepanjang 2022 Kasus Narkoba di Lamongan Meningkat, tapi Jumlah Pelaku Lebih Sedikit

Petugas juga mengamankan barang bukti selama 2022 meliputi, 150,14 gram sabu, 19,84 gram ganja, KR/Y 258 butir, 29.033 pil double L, 4.841 butir dextro/Y, serta mengamankan uang sebanyak Rp. 10.451.000. Lebih dari itu, di 2021 Polres Tuban tidak mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, akan tetapi di 2022 Tuban mengamankan barang bukti ganja. 

Tentunya hal ini menjadi perhatian publik yang mana narkotika jenis ganja saat ini sudah mulai masuk di Kabupaten Tuban.

Polres Tuban juga berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba, karena di Kabupaten Tuban rata-rata pelaku sebagai pengedar dan mendapatkan barangnya dari luar Tuban.

Kapolres Rahman menambahkan, pada 2021 Polres Tuban hanya berhasil mengamankan 79 pengedar narkoba dan pada 2022 98 pengedar narkoba diamankan. Jumlah tersebut secara rinci 95 pengedar laki-laki dan 5 perempuan.

Disinggung soal daerah mana yang menjadi daerah rawan pengedaran narkoba, Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menambahkan diantara 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban yaitu Kecamatan Palang, Bangilan, Plumpang, Jatirogo dan Tuban Kota.

Untuk menekan angka peredaran narkotika di tahun 2023, Satresnarkoba akan selalu gencar mengadakan razia di beberapa lokasi dan titik yang memiliki potensi peredaran narkoba.

“Kami akan terus memantau dan melakukan beberapa tindakan seperti melakukan razia dan tes urine di berbagai tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba,” tutup AKP Teguh. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS