19:00 . Menyedihkan! Berprestasi hingga Nasional, 2 Siswa SD di Tuban Tak dapat Apresiasi dari Pemkab   |   14:00 . Dikunjungi Penilai Adipura Kencana, Jalanan Tuban Kota Belum Seteril dari Bendera Partai   |   11:00 . Ide Jualan Kue Lumpur Labu Kuning Ekonomis Tanpa Telur   |   10:00 . Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 September 2023 Dibuka! Dapatkan Insentif Sebesar Rp 4,2 Juta   |   09:30 . Pak Labi, Lokal Hero Bangkep yang Selamatkan Alam Dengan Ternak Lebah Madu   |   09:00 . Empat Superhero dari Kampung Energi   |   08:00 . Amalkan Ayat 1000 Dinar, Hidup Aman dan Sejahtera   |   07:00 . Peringati Hari Tani dan Panen Raya, Warga Tuban Arak Tumpeng dan Gunungan Raksasa   |   19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |  
Tue, 26 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Beri Gaji Lebih dari UMK 2023, Pengusaha di Tuban Dilarang Menguranginya

bloktuban.com | Saturday, 24 December 2022 11:00

Beri Gaji Lebih dari UMK 2023, Pengusaha di Tuban Dilarang Menguranginya UMK 2023 se-Jatim telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah di awal bulan Desember 2022.

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, Sugeng Purnomo melalui suratnya tanggal 23 Desember 2022, perihal UMK Tuban. Di mana sebelumnya, Gubernur Jatim melalui keputusannya nomor 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang UMK di Jatim tahun 2023. 

"UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim hanya berlau bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Sugeng, Sabtu (24/12/2022). 

Sugeng menambahkan, Pemkab juga melarang perusahaan yang telah membayar gaji pekerja lebih dari UMK tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Sekaligus membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK 2023 yang telah ditetapkan. 

Baca juga:

Daftar Lengkap UMK di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur, Berlaku 1 Januari 2023

"Bagi pengusaha yang tak mematuhi ketentuan Gubernur atas UMK 2023, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh mantan Camat Kerek itu. 

Mengutip lampiran keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2023, bahwa Kota Surabaya masih menjadi daerah di Jatim dengan UMK tertinggi sebesar Rp4.525.479/bulan dan terendah dipegang oleh Kabupaten Sampang dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.114.335/bulan. 

Dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, UMK Tuban berada diurutan ke-12 sebesar Rp2.753.265. Lebih dari tinggi dari Kabupaten Lamongan yang ada diurutan ke-14 dengan UMK senilai Rp2.701977/bulan dan Bojonegoro diurutan ke-19 dengan UMK sebesar Rp2.279568/bulan. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : # UMK Jatim, # UMK Tuban, # Sanksi Pengusaha, # Dinas Tenaga Kerja, # Gubernur Jatim, # Blok Tuban, # Kabupaten Tuban, # Tuban Hari Ini, # Berita Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat