Tak Hanya Wajib Vaksin, Ini Syarat Lain Untuk Ternak Agar Bisa Masuk Pasar Hewan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Setelah kurang lebih empat bulan ditutup, akibat mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban (Pemkab) telah memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan pasar hewan di Kabupaten Tuban.

Rencana ini, dilakukan menyusul tingkat kesembuhan kasus PMK, yang terus mengalami peningkatan. Kabar akan dibukanya kembali seluruh pasar hewan di Kabupaten Tuban, tentu membawa angin segar bagi masyarakat, yang ekonominya bertumpu di tempat tersebut.

Kendati demikian, setidaknya ada enam persyaratan yang wajib dipenuhi, agar binatang ternak seperti sapi, kambing, maupun domba dapat masuk ke pasar hewan. Diantaranya yaitu penyedia pasar wajib menyediakan posko gugus tugas penanganan PMK, pada saat hari pasaran berlangsung.

“Diperlukan komitmen bersama, antara pengelola pasar dan pedagang, untuk itu kita buat komitmen bersama dengan pengelola pasar dan pedagang ternak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan), kepada blokTuban.com, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, pengelola pasar hewan wajib melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan. Baik pada lokasi, ternak, alat angkut ternak, baik sebelum, saat berlangsung ataupun sesudah kegiatan berlangsung.

Baca juga :

Dua PSK dan Petugas Gabungan Main 'Petak Umpet' di Ladang Jagung

Pasar Hewan Juga Disterilkan

HimaIlkom Unirow Sasar Pasar Sapi untuk Galang Dana

Pengelola pasar hewan juga wajib untuk melakukan pemeriksaan dokumen pemilik ternak atau pedagang ternak. Di samping itu, dokumen identitas hewan ternak, juga wajib untuk diperiksa oleh pengelola pasar sebelum memasuki pasar.

Seperti telah divaksin PMK minimal satu kali, ditunjukkan dengan adanya penanda telinga (eartag) kartu vaksin PMK. Sedangkan untuk hewan ternak yang berasal dari daerah luar kabupaten, juga harus disertai dengan surat keterangan sehat dari daerah masing-masing.

Selanjutnya, peternak juga dihimbau untuk mengistirahatkan hewan minimal selama 12 jam, sebelum pasaran dimulai. Hal tersebut, dilakukan guna mengetahui apakah hewan tersebut layak atau tidak untuk masuk ke dalam pasar hewan.

Tak hanya itu saja, pengelola pasar juga harus melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), kepada pedagang ternak maupun peternak yang ada di pasar hewan. Terkait syarat vaksinasi dan penandaan (eartag) barcode.

Lebih lanjut, bagi pedagang ternak yang hendak berjualan juga harus bersedia, untuk memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan tersebut. Serta menerima, jika terjadi penolakan masuk pasar apabila tidak  memenuhi ketentuan (bertahap).

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, maka Pipin sapaan akrabnya berharap agar seluruh hewan ternak, yang nantinya masuk ke dalam pasar hewan, baik di Kecamatan Tuban, Jatirogo, Kerek, maupun Parengan, sudah melakukan vaksinasi PMK.

“Harapannya semua ternak yang masuk pasar sudah divaksin, sudah ada tanda ternaknya, dan sudah punya surat keterangan kesehatan hewan. Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat juga bisa meningkat, baik peternak, pedagang ternak, maupun UKM lain yang ada di pasar,” imbuhnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya menarik di GOOGLE NEWS