Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) melibatkan kepolisian dalam hal peningkatan perlindungan kawasan hutan. Total ada tujuh KPH yang menandatangai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polres Bojonegoro.
PKS tersebur berlangsung di Mapolres Bojonegoro pada 27 September 2022. Diikuti tujuh KPH yaitu, KPH Parengan, Saradan, Jatirogo, Bojonegoro, Padangan, Ngawi, dan KPH Cepu, rABU (28/9/2022).
Administratur KPH Parengan Slamet Juwanto secara terpisah mengucapkan terima kasihnya kepada satuan Polres Bojonegoro, atas jalinan kerjasama dan atas bantuannya kepada Perhutani selama ini.
"Sejak dari pendampingan hingga terlaksananya realisasi Perjanjian Kerjasama ini," katanya.
Baca juga :
- Pemicu Kebakaran Hutan Tuban Seluas Tiga Hektare, Petugas Damkar: Sengaja Ada yang Bakar
- PerHutani KPH Tuban Ungkap Kasus Penebangan Liar dengan Modus Penanaman Porang di Gresik
- BMKG Peringatkan Warga Tuban Tak Sembarangan Nyalakan Api Unggun Dekat Hutan
Hal senada disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. Kepolisian dengan Perhutani harus saling bersinergi, dalam hal menjaga kawasan hutan.
Kepolisian dan Perhutani bertugas memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau illegal Logging.
“Saya akan perintahkan kepada segenap Polsek yang memiliki wilayah hutan agar bersinergi dengan instansi terkait untuk melindungi aset negara," tegas Muhammad dilansir dari Kominfojatim. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS