Perhutani KPH Tuban Ungkap Kasus Penebangan Liar dengan Modus Penanaman Porang di Gresik

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Perhutani KPH Tuban mengungkap kasus penebangan liar dengan modus penanaman porang di wilayahnya yaitu Kabupaten Gresik. Kejadian tersebut bermula saat KRPH Panceng dan Anggota Polhutmob KPH Tuban melaksanakan Patroli Hutan pada 9 September 2022. 

Waktu itu, petugas menemukan 7 pohon jati dan 18 pohon Sonobrit ditebang secara liar. Setelah dikumpulkan total ada 27 batang pohon dengan volume 1,417 M3 dan Sonobrit sebanyak 43 btg dengan volume 1,47 M3.

Penebangan liar tersebut terjadi di Petak 92f Klas Hutan TKLR tahun tanam 1999 masuk wilayah administratif Desa Cangaan Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik pada wilayah kerja Perum Perhutani RPH Panceng BKPH Kranji

Administratur/KKPH Tuban, Miswanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan diduga pelaku perusakan dilakukan oleh petani porang bernama Sholahuddin (39). Petani tersebut berdomisili di Desa Wotan RT 05/RW 02,  Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Baca juga :

Satu Ton Benih Tanaman akan Disebar Perhutani di Tepian Sungai Tuban

Ini Lima Jenis Bibit Tanaman yang Dibagikan Perhutani KPH Tuban untuk Warga

1.882 Ha Lahan Perhutani Disiapkan Sebagai Resapan Banjir Tuban

"Setelah Petugas (KRPH dan Polhutmob) bertemu dengan terduga pelaku perusakan hutan, diperoleh keterangan dari terduga pelaku tersebut bahwa lokasi terjadinya perusakan hutan akan digunakan untuk lokasi pembuatan gudang tempat hasil panen porang," ujar Miswanto kepada blokTuban.com, Kamis (15/9/2022). 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki KPH Tuban, lanjut Miswanto bahwa pada tahun 2020 pernah ada surat usulan uji coba tanaman porang (PLDT) dengan nomor 01/LMDH-WA tanggal 19 Maret 2020 perihal ujicoba tanaman porang (PLDT) dipetak 92f seluas 0,25 Ha dari petani bernama Arif Dika Mahendra yang beralamat di Desa Wotan RT 05/RW 02, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Di dalam dokumen tersebut juga terdapat surat persetujuan Administratur/KKPH Tuban nomor 422/052.2/PSDH/Tbn/ Divre/Jatim tanggal 30 April 2020 perihal Uji Coba Tanaman Porang di Petak 92i seluas 0,25 Ha RPH Panceng BKPH Kranji yang ditujukan kepada Arif Dika Mahendra.

"Namun sejak diterbikan surat persetujuan tersebut KPH Tuban tidak pernah mendapat laporan kegiatan demplot tanaman Porang apalagi pengalihan pemegang ijin dari Arif Dika Mahendra kepada Sholahuddin," imbuhnya. 

Ditegaskan Miswanto, bahwa KPH Tuban tidak membuat Perjanjian Kersama Tanaman Porang karena sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan Proposal Kerjasama Tanaman Porang dari LMDH Arif Dika Mahendra. Dalam proses pelaksanaan demplot/Uji Coba Tanaman Porang KPH Tuban belum pernah meminta biaya. 

"Kasus ini akan kami proses secara hukum supaya ada efek jera," tutupnya. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS