Sorot Kasus Dugaan Pencabulan di Tuban, Anggota DPRD: Bahaya! Petugas Harus Cepat Ungkap Kasus Ini

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kakek 63 tahun terhadap anak gadis 9 tahun di Kecamatan Bangilan mendapat perhatian khusus dar anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, RM Anshakhul Balaya MN atau yang akrab disapa Gus Aang menangapi serius kasus tersebut. 

Menurutnya petugas yang berwenang harus serius menangani kasus yang tidak pertama kali terjadi di Tuban terjadi selama 2022 ini.

"Kasus seperti ini harus diselesaikan secara serius. Karena jika dibiarkan sangat berbahaya," kata anggota komisi 4 DPDR Tuban asal Singgahan tersebut.

Pihaknya berharap kepada pihak berwajib supaya agar lebih serius lagi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, dirasa telah meresahkan masyarakat. 

"Kasus ini bukan main-main sehingga penegak hukum segera memproses agar cepat terungkap," imbuhnya.

Baca juga :

Lagi-lagi Dugaan Kasus Pencabulan Terjadi di Tuban, Korbannya Anak Berumur 9 Tahun 

Dok! PA Kabulkan Dispensasi Nikah Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban

- Pondok Pesantren Tempat Santriwati Tuban Korban Pencabulan Tak Miliki Izin Kemenag

Anggota legislatif dari Partai Gerindra ini juga menyatakan siap mendampingi kasus hingga selesai. Pihaknya bersama anggota komisi 4 DPDR Tuban lainnya siap membantu dan support pihak keluarga korban.

"Saya secara pribadi bersama teman-teman anggota komisi 4 akan siap membantu dan menyuport kepada pihak keluarga hingga tuntas," tandas anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 4 (Singgahan, Parengan, Bangilan, Kenduruan, dan Senori) itu. 

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek T (63) diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial S (9) sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak Agustus hingga September 2022.

Terduga pelaku dan korban merupakan tetangga dekat. Aksinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong. [Rof/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS