Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Tuban melarang keras panitia pemilihan kepala desa untuk ikut andil dalam politik uang.
Apabila panitia Pilkades ketahuan tidak netral dan terlibat mendukung salah satu calon, maka sanksi pemberhentian akan diberlakukan. Selain itu, jika pelanggarannya berat maka panitia tersebut dapat diproses secara hukum.
“Untuk panitia yang ikut adil dalam money politik akan kami berhentikan dan bisa diproses secara hukum. Yang menindak secara hukum dari pihak berwenang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A serta PMD Tuban, Suhud kepada blokTuban.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga :
- Hanya Diikuti Calon Tunggal, Kursi Kepala Desa di Tuban Ini Terancam Diisi PJ Usulan Camat
- Suasana Pendaftaran Pilkades Desa Ini Disebut Warga Mirip Pilkada Tuban
- Bila Terjadi Gesekan pada Pilkades Serentak di Tuban, Pihak Keamanan Akan Lakukan Ini!
Suhud menambahkan, bagi para masyarakat yang mengetahui jika ada panitia pemilihan yang ikut andil dalam money politik dapat melaporkan ke tim pengawas Pilkades yang ada di kecamatan.
Harapan dari suhud sendiri tidak adanya money politik dalam pemilihan kepala desa, karena jika ada seperti itu akan sulit mencari para calon kepala desa yang memiliki potensi, Karena tidak semua orang yang memiliki potensi menjadi kepala desa juga memiliki uang atau materi.
Selain itu, jika dalam Pilkades serentak di Tuban tahun 2022 ini menggunakan politik uang, maka para calon-calon yang berkompeten akan minder atau tidak berani daftar karena tidak memiliki uang.
"Sudah menjadi kearifan lokal di beberapa daerah. Untuk itu dari pihak dinas sendiri selalu mencoba memberi arahan, agar hal seperti ini tidak terjadi," tutupnya.
Diketahui, Pilkades serentak di Tuban akan digelar pada 27 Oktober 2022. Ada 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan menggelar pemilihan kepala desa tersebut. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS