Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 di Tuban Dibuka, 33 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mulai membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu tersebut dimulai sejak 21-27 September 2022. 

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 mengacu Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan UU nomor 7 tahun 2017.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bawaslu Tuban, terdapat 33 syarat yang harus dipenuhi pendaftar. Berkut syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan:

 

1. Warga Indonesia 

2. Pada saat mendaftar minimal berusia 25 tahun 

3. Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan  

5. Berintegritas, jujur, berkepribadian kuat, dan adil

6. Berdomisili di Tuban dibuktikan dengan KTP elektonik

7. Punya skill penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kerpartaian, pengawasan pemilu, dan berspektif gender

8. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau mundur sekurangnya 5 tahun pada saat mendaftar

9. Tidak pernah menjadi tim kampanye sekurangnya lima tahun

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba

11. Mundur dari jabatan politik, Pemerintah, dan BUMD/BUMN apabila terpililh 

12. Siap bekerja paruh waktu

13. Pendidikan minimal SMA sederajat

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMD, dan BUMN apabila terpilih

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara Pemilu

16. Mendapat izin dari atasan bagi yang PNS

17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tuban

18. Fotokopi KTP Elektronik

19. Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah 

20. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir

21. Daftar riwayat hidup

22. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD atau Puskesmas

23. Surat keterangan sehat rohani dan bebas narkotika dari RS atau puskesmas yang ditunjukkan sebelum pelantikan

24. Surat izin dari atasan bagi PNS

25. Membuat surat penyataan kesediaan

26. Menunjukkan kompetensi lain sebagai pendukung penilaian administrasi

27. Formulis berkas administrasi dapat diunduh di situs resmi Bawaslu Tuban 

28. Dokumen pendaftaran dikirim online melalui email : rekrutmenpanwascamtuban@gmail.com atau pos kilat ke Kantor Bawaslu Jalan Pramuka Nomor 5 Sidorejo, Tuban.

29. Hardcopy pendaftaran dikirim ke Pokja saat tes tulis dengan keterangan lolos administrasi

30. Dokumen dibuat rangkap 3, di mana 1 asli dan dua fotocopy

31. Penerimaan pendaftaran mulai 21-27 September 2022 pada pukul 09.00-17.00 Wib

32. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

33. Dokumen yang dikirim melalui pos kilat paling lama diterima Bawaslu hari terakhir pendaftaran. 

 

Ketua Pokja Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tuban, Marfuah proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tuban dimulai sejak 10 September sampai 3 November 2022. Dalam durasi tersebut, pihak Pokja melakukan sosialisasi, tes, pengumuman, hingga laporan akhir ke Bawaslu Jatim. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS