Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Masuk Polda, Begini Argumen Ahli Waris, Pokdarwis dan BPD

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setelah proses pengukuran lahan sengketa di kawasan wisata Pantai Semilir pada 3 Agustus 2022 lalu, turut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini justru persoalan tersebut masuk ke ranah Polda Jawa Timur. 

Sengketa tersebut telah dilaporkan pada 13 September 2022 oleh para ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah. Di mana pihak yang dilaporkan yaitu Pemerintah Desa Socorejo, BUMDes hingga BPD. Hal itu disampaikan pengacara ahli waris keluarga H Sholikah, Franky Desima Waruwu, Kamis (22/9/2022). 

Ia bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Muklisah, Faizatul K, memasang papan pengumuman di pintu masuk wisata. 

Papan tersebut menyatakan tanah milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, tertulis persil luas 31400 m² dan SPPT wajib pajak luas 32.646 m², serta tertera laporan polisi Polda Jatim. 

“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” kata pengacara ahli waris keluarga H Sholikah, Franky kepada media.

Baca juga :

Jika Kamu ke Tuban, Nikmati Senja Sejenak di Pantai Semilir

- Wakili Aspirasi Warga Socorejo, BPD Tegaskan Tak Berniat Ganjal Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban

- Pantai Semilir Tuban Punya Wahana Baru Banana Boat, Segini Tarifnya

Menyikapi pelaporan itu, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, mempersilahkan pihak ahli waris melakukan laporan polisi, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang.

“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” ujar Kades lulusan hukum itu.

Sementara terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa.

Kendati demikian, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri, sehingga ia mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.

“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Arif yang kembali mencalonkan Kades itu.

Disinggung terkait tudingan pihak desa mempersulit proses, pihaknya menyatakan sudah memperbolehkan untuk pengukuran ulang tanah sesuai titik-titik tertentu.

Sebagaimana di buku C desa, tanah H Sholikah tinggal 16000 m2. Namun pihak pelapor meminta semua, ini yang tidak bisa dilakukan. 

"Kami tidak mau karena tidak melibatkan pihak resmi dari BPN, yang disengketakan ada yang tanah petok maupun SHM. Saya tidak mau mengeluarkan berita acara ya karena hal itu," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua BPD Socorejo, Siti Fatimah kepada blokTuban.com, juga mengungkapkan pada prinsipnya BPD adalah wakil dari masyarakat Socorejo dan yang tertulis dalam surat tertanggal 4 Agustus 2022 murni aspirasi masyarakat Socorejo.

"Tidak ada maksud mengganjal siapapun dan apapun. Selaku ketua BPD saya hanya menjalankan tugas dan fungsi BPD," ujar Siti Fatimah.

Pada awal Agustus 2022 lalu, lanjut Fatimah pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23. 

Pada saat pengukuran, BPD dan LPMD menyaksikan pengukuran ulang tersebut. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi. Sedangkan ahli waris menggunakan dua ukuran, pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS