Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau serta entry meeting pemeriksaan pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan BP Berau Ltd.
Pemeriksaan atas Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2021 ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN.
Sedangkan pemeriksaan atas Proyek dan Rantai Suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait terhadap kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai.
Anggota VII BPK RI Hendra Susanto dalam sambutannya, menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut. Di mana masih ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh SKK Migas dan KKKS.
Baca juga :
- Penyerapan Gas Bumi Domestik Jadi Fokus di Event Gas Expo SKK Migas
- Dua PSN yang Sebabkan Realisasi Produksi dan Lifting Migas Lebih Rendah dari APBN
- Yang Dilakukan SKK Migas Setelah Penemuan Migas Sumur Eksplorasi Timpan-1
“Namun demikian, kami dapat menyimpulkan bahwa pengelolaan Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS dan PNBP migas, serta pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pada KKKS Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kontrak/perjanjian dalam semua hal yang material,” imbuhnya saat kunjungan kerja ke Kantor Pusat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Selasa (20/9).
Atas hasil tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada SKK Migas dan KKKS. Untuk hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, BPK RI meminta SKK Migas dan KKKS untuk dapat menyelesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP ini diterima sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.
“Tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, BPK mengharapkan SKK Migas dan KKKS untuk dapat berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Untuk menjamin rekomendasi ditindaklanjuti, akan dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan,” terang Hendra.
Selain itu, BPK RI dalam kesempatan yang sama menyampaikan akan melaksanakan 3 (tiga) pemeriksaan yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru; Pemeriksaan Pendahuluan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore; dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi WK Berau, Muturi, dan Wiriagar (LNG Tangguh).
“Pemeriksaan atas Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru ditujukan untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha hulu migas,” Hendra menjelaskan.
Sedangkan Pemeriksaan Pendahuluan pada WK West Madura Offshore dan LNG Tangguh ditujukan untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka penyusunan dan pengembangan Program Pemeriksaan Terinci untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap kontrak kerja sama dan peraturan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas.
Sementara Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya bersama KKKS senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti termasuk mengklarifikasi hal-hal yang menjadi Temuan Pemeriksaan dan/atau atas rekomendasi BPK RI sesuai dengan tata waktu yang telah ditetapkan.
“Hal ini merupakan wujud nyata kepatuhan SKK Migas dan KKKS, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan operasi pada kegiatan usaha hulu migas,” ujar Dwi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Pimpinan VII BPK RI yang telah menugaskan Tim BPK untuk Pemantauan/Pemutakhiran Tindak Lanjut yaitu pada Bulan Juli hingga Agustus 2022 yang lalu. Pembahasan-pembahasan tentang pemantauan dan pemutakhiran atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang terkait SKK Migas dan para KKKS dapat kami sampaikan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS