Paguyuban Becak Tuban Keberatan Setor Rp5 Juta Sebulan ke Pemkab, Dinas LHP: Perdanya Gitu

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Paguyuban becak di Kabupaten Tuban, yang berada di area parkir Wisata Sunan Bonang, merasa keberatan terkait kewajiban setoran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). 

Pasalnya, setiap bulannya para tukang becak itu diwajibkan untuk membayar uang setoran sebesar Rp5 juta. Kendati jumlah tersebut sudah ada pengurangan, namun tetap saja jumlah ini masih dinilai cukup besar dan membebankan para pengayuh moda transportasi roda tiga itu.

Diketahui, penarikan retribusi kepada paguyuban becak tersebut, dilakukan oleh Pemkab Tuban dengan berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) No. 21 Tahun 2014. Bahwa setiap pengguna jasa pelayanan tempat khusus parkir akan dikenakan biaya retribusi, tak terkecuali jasa transportasi becak yang berada di kawasan parkir Wisata Sunan Bonang Tuban, yaitu Rp400 untuk sekali parkir.

ketentuan waktunya selama-lamanya 2 jam, sehingga dari ketentuan tersebut Pemkab memberikan kewajiban kepada paguyuban becak Parkir Sunan Bonang dengan nilai komulatif sebesar Rp8 juta per bulan. 

Ketua Paguyuban Becak Parkir Wisata Sunan Bonang, Pukuh Suwito menerangkan jika pihaknya sempat melakukan negosiasi, dengan pihak DLH-Hub Tuban. Hasilnya, Pemkab menurunkan kewajiban setoran sebesar Rp5 juta per bulan sejak awal tahun 2022 lalu, dari jumlah yang sebelumnya mencapai Rp8 juta per bulan. 

Baca juga :

BTC Ubah Rambut Abang Becak dan Pedagang Tuban Lebih Kekinian

Mengintip Aksi 20 Barberman Tuban Cukur Tukang Becak dan Pedagang di Parkiran Makam Sunan Bonang

Pertuni dan Abang Becak Terima Santunan dari Kemenag Tuban

"Penarikan itu semenjak saya menjadi Ketua Paguyuban, bulan Maret lalu. Diundang ke sana untuk penarikan retribusi, itu dengan kalkulasi 435 anggota paguyuban," terangnya saat dimintai keterangan, Sabtu (17/9/2022).

Akan tetapi, lanjut Pukuh sapaan akrabnya, bahwa kalkulasi perhitungan dari Pemkab tersebut bersifat subyektif, karena kurang relevan dengan situasi di lapangan. Pasalnya, pada hari Senin-Jumat jumlah tukang becak yang mengais rezeki di kawasan tersebut, kurang lebih berkisar 100 orang.

Sedangkan pada hari weekend, meningkat mencapai 250 orang. Maka, kendati yang terdata sebagai anggota Paguyuban Becak Sunan Bonang sebanyak 435 orang, namun bukan berarti jumlah tersebut beroperasi setiap hari.

Oleh karena itu, paguyuban tukang becak tersebut merasa keberatan dan menilai jika itu bukanlah keputusan yang bijak dari Pemerintah. Selain itu, ia juga mengatakan jika hingga kini Perda yang mengatur tentang retribusi tersebut belum diberlakukan secara rinci. 

Seperti halnya tiket yang sesuai dengan jam dan tarif yang telah ditentukan. Sehingga tidak dapat dihitung secara pasti berapa pemasukan dari retribusi Parkir di area Wisata Sunan Bonang tersebut, sesuai dengan tiket dan peraturannya. 

"Walaupun terdapat bus yang masuk, tapi penumpang belum tentu naik semua. Karena disini tidak ada ketentuannya, bahwa penumpang pariwisata yang berkunjung harus naik becak. Seperti misalnya ada bus banyak dan naik becak semua, secara otomatis becakbkita akan habis setelah itu untuk antrean selanjutnya akan cepat-cepat jalan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Pukuh mengaku jika setoran dari para tukang becak tersebut, setiap bulannya terkumpul antara Rp4 juta hingga Rp6,5 juta. Jumlah itu, belum dikurangi dengan biaya kebutuhan operasional kerja serta organisasi paguyuban. 

Dengan demikian, ia berharap agar nantinya pemerintah dapat membuatkan tiket retribusi becak. Sehingga bisa diketahui dengan jelas terkait pemasukan yang didapatkan, dan berapa yang harus disetorkan kepada pemerintah.

"Sebelum ada peraturan wajib setor Rp5 juta, pengurus (paguyuban) biasanya mendapat dana insentif untuk mencukupi biaya operasional. Tapi sejak ada perintah setor, selama enam bulan belum bisa memberikan dana insentif untuk pengurus. Sebelumnya, setoran paguyuban ke Dinas hanya Rp1,6 juta," paparnya.

Sementara itu, Kepala DLH-Hub Tuban, Bambang Irawan menjelaskan jika penarikan sebesar Rp5 juta per bulan, kepada Paguyuban tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. 

Bahkan, Bambang sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa jumlah setoran tersebut memang banyak. Namun, jika sesuai dengan peraturannya seharusnya bisa lebih banyak dari itu. Ia juga mengatakan bahwa penarikan retribusi tersebut sudah resmi, karena ada Perda yang menaunginya. 

"Kami kan ditarget juga makanya harus saya naikkan, petugas kami kan di paviliun depan. Dia ngopeni yang lainnya juga katanya, saya nggak tahu nanti kalau misalkan dia (paguyuban) tidak sanggup ya pegawai kami yang akan menarik retribusi itu," katanya. [Sav/ ]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS