Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah senilai Rp1,2 juta bakal segera masuk ke rekening puluhan ribu pekerja di Kabupaten Tuban. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 September lalu, Jumat (16/9/2022).
Pemberian BSU kepada pekerja berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
"Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dari 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Data ini yang perlu kami validasi," jelas Achmad Fatahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Kendati sudah menerima jumlah penerima BSU, piha BPJS Ketenagakerjaan masih harus memvalidasi ulang dan mencocokkan dengan syarat penerima dari Permenaker. Diantaranya, penerima BSU merupakan pekerja aktif periode Juli Tahun 2022, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, upah yang dilaporkan itu maksimal adalah Rp 3,5 juta, dan calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca juga :
- Atasi Dampak Inflasi di Jatim, Pemprov Siapkan Rp185 Milyar Bansos
- BLT BBM Mulai Cair, 84.600 Warga Tuban Bawa Pulang Uang Tunai dan Sembako
- Dapat Bantuan Subsidi BBM, Ketua Ojol Tuban: Infonya Akan Cair Akhir Bulan Ini
"Jangan sampai penerima program Kartu Prakerja, bantuan PKH, dan beberapa bantuan lainnya juga menerima BSU. Sehingga, penerima bantuan yang diterima pekerja tidak tumpang tindih," imbuh Alumnus Ubaya Surabaya itu.
Untuk dapat mencairkan BSU tersebut, seluruh perusahaan di Tuban wajib melengkapi data diri pekerjanya, mulai dari nomor handphone, alamat email jika ada, kemudian NIK. Sekaligus bagi tenaga kerja penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara, meliputi Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Syariah Indonesia.
"Menjadi tugas kami untuk menginformasikan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya yang masuk dalam kategori calon penerima BSU untuk membuka rekening di bank himbara. Sebab, pencairan dilakukan langsung ke rekening pekerja penerima BSU," jelasnya.
Pria asal Makassar ini menekankan, bahwa penerima BSU bukanlah PNS, TNI dan Polri karena sebagaimana keterangan Kemenaker RI dan proses pencairan BSU ini, akan dilakukan hingga akhir Desember 2022.
"20.393 ini adalah calon penerima, jadi belum tentu menerima. Cairnya dua kali masing-masing Rp600.000," tutupnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS