Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Segera Cair, Penuhi Syarat Berikut Ini

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bantuan Subsidi Upah atau Gaji yang akan segera cair pada September 2022 ini dengan beberapa syarat yang harus dipehuni. Hal ini seperti disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. 

Setiap penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan ditujukkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dikutip pada Jumat (9/9/2022) melalui akun instagram @kemnaker.

Terkait: Kemnaker Akan Salurkan BSU September 2022, Ini Besaran Uang yang Diterima 

Langkah yang akan dilakukan Kemnaker dalam waktu dekat yaitu pengechekan dan screening data sebagaimana Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU sebesar Rp600.000 pada tahun anggaran 2022 diantaranya:

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3) Mempunyai gaji/ upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh). 

4) Bukan PNS, TNI atau Polri.

5) Belum menerima program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS