Imbas Harga BBM Naik, ORGANDA Tuban Ancang-ancang Naikkan Tarif Angkutan Umum

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com –  Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi dinaikkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022,  membawa dampak yang cukup besar bagi para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU). 

Pasalnya, kenaikan BBM tersebut membuat jatah pengeluaran untuk pengisian bahan bakar menjadi bertambah. Oleh karena itu, para sopir MPU yang biasa menggunakan solar kini mulai ancang-ancang untuk ikut menaikkan tarif angkutan. 

Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Tuban, M Ihsan Hadi mengatakan jika sampai saat ini, penyesuaian tarif tersebut sedang dibahas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait. 

“Iya kita minta ada kenaikan penyesuaian tarif angkutan dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” terangnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com pada, Selasa (6/9/2022). 

Menurutnya, setelah pengajuan penyesuaian tarif tersebut telah disetujui, maka Pemkab Tuban akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) baru tentang tarif angkutan umum, yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun 2015 silam. 

“Nanti akan dikeluarkan Perbup baru soal tarif, tapi butuh proses pengajuan,” sambungnya. 

Baca juga :

Tarif Baru Angkot Kuning di Tuban Setelah BBM Naik untuk Penumpang Umum, Mahasiswa dan Pelajar

Pasca Kenaikan BBM, Beras hingga Cabai di Tuban Melonjak

- Sabtu 3 September 2022 BBM Naik : Segini Harga Baru Pertalite, Solar dan Pertamax

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan membenarkan jika untuk menaikkan harga tarif MPU maka perlu mengganti Perbup yang lama. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan petugas yang berwenang, sebelum menyetujui usulan penyesuaian tarif tersebut. 

“Terkait usulan kenaikan tarif saya nunggu surat permohonan dari ORGANDA. Selanjutnya akan kami rapatkan dulu bersama tim. Untuk perubahan tarif harus merubah Perbup yang lama,” paparnya. 

Untuk diketahui, tarif angkutan lama sesuai dengan Perbup tahun 2015 diantara yaitu untuk angkota umum Rp4 ribu, Angkutan Desa (Angdes) Tuban-Kerek-Montong Rp5 sampai 7 ribu, Angkutan Desa Tuban-Bulu Rp10 ribu, Angkutan Desa Tuban-Paciran Rp10 sampai 12 ribu, sedangkan untuk Angkutan Desa Tuban-Rengel Rp10 ribu. [Sav/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS