Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Sleko Tuban ada tahapannya. Penindakan dan penertiban adalah tahap terakhir setelah pengendalian, pembinaan, pengawasan oleh OPD terkait.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi merespon banner larangan berjualan di Taman Sleko yang dipasang oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).
“Bahwa penindakan dan penertiban ada tahapannya, mulai dari pengawasan dan peringatan dari OPD pengampu. Termasuk sebelumnya sudah ada upaya dan konsep solusi dari OPD Pengampu, dan bagi yang masih tidak mengindahkan bisa dikomunikasikan dengan mengajak Satpol PP untuk menertibkan,” ujar Gunadi kepada blokTuban.com, Minggu (28/08/2022).
Baca juga :
- PKL Menjamur di Taman Sleko Tuban, DKUMP: 2 Spot Area Terlarang Jualan
- Ada Banner Larangan Berjualan di Taman Sleko Tuban, Begini Respon PKL
- DLHP Tuban : Boleh Berjualan di Sekitar Taman Sleko, Asal Tidak Setiap Hari
Gunadi melanjutkan, permasalahan PKL Taman Sleko tidak sekedar persoalan banner yang dipasang di pohon karena menyangkut dengan masalah penghasilan dan pekerjaan. Hal ini tentunya perlu solusi dari OPD yang bersangkutan sebelum Satpol PP melakukan penindakan.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi dari DKUKMP kepada Satpol PP untuk menertibkan PKL. Hal ini yang menjadi dasar kenapa Satpol PP tidak menindak para PKL yang bandel itu," imbuhnya.
Sebelumnya, menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban bahwa menjamurnya PKL di Taman Sleko mulai dari Jalan Pahlawan hingga Jalan Basuki Rahmat membuat arus lalu lintas tersendat saat sore hingga malam hari. Para PKL yang bandel berjualan di atas trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Di jam-jam sore hari sampai malam hari di waktu orang pulang kerja di jalan tersebut sedikit mengalami gangguan," sambung Kepala Bidang Lalu Lintas DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS