Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Banner larangan berjualan di area Taman sleko kecuali pada saat Car Free Night (CFN) merupakan imbuhan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Tuban. Imbauan tersebut telah dipasang sejak lama, setelah launching CFN oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Area yang yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat berjualan yang dimaksud Pemkab ialah area gerbang SMA 1 dan area bulatan Taman Sleko. Alasan muncul larangan berjualan di depan taman miliaran rupiah itu, agar keindahan taman tidak berkurang.
“Area taman masuk black spot wilayah bahaya mas, dan akan merusak keindahan taman juga jika banyak pedagang di area tersebut,” ujar Kabid Koperasi dan Usaha Mikro DKUMKP Tuban, Nindya Mawardhani kepada blokTuban.com, Sabtu (27/08/2022).
Ninin sapaan akrabnya, menambahkan jika masih terdapat pedagang-pedagang yang berjualan di depan gerbang SMAN 1, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, intansinya hanya dapat menghimbau dan memberi larangan kepada para pedagang tersebut.
Baca juga :
- Ada Banner Larangan Berjualan di Taman Sleko Tuban, Begini Respon PKL
- Tarik Minat Masyarakat, Tuban Fashion Week dari Jalan Kartini Bakal Geser ke CFN Taman Sleko
- Muncul 4 Persoalan di CFN Tuban, Ketua DPRD Minta Bupati Menanganinya
"Karena untuk penindakan sudah masuk ke ranahya Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban. Jika tidak ada penindakan dari Satpol PP berarti ya sudah berarti diperbolehkan sama Satpol PP," imbuh Ninin.
Ditegaskan olehnya, bahwa larangan yang tertulis di banner arah Jalan WR. Supratman itu sebatas di area bundaran taman dan belum ada pelarangan untuk area-area yang lain.
Selanjutnya, bagi pedagang yang sudah berjualan di area Taman Sleko diharapkan mentaati peraturan yang ada dengan tidak berjualan di area taman. Untuk relokasi para pedagang ini, dari Pemkab belum ada pembahasan. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS