Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom), Kementerian Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengaudit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan tersebut.
Dalam siaran pers di situs resmi Kominfo bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.
Lalu, dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada tanggal 20 Agustus 2022 dan Telkom pada tanggal 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut. Seperti pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan;
Sekaligus upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS