Oleh : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Hukum makanan atau minuman yang namanya mengandung unsur setan dan sejenisnya dikatakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dinyatakan tidak layak menerima sertifikat halal.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, seperti makanan yang mengandung nama setan atau iblis mengarah pada kekufuran dan kebatilan.
Beberapa belakangan ini sejumlah makanan seperti sebuah kedai mie atau bakso menggunakan nama setan dan iblis untuk membedakan level kepedasan.
Merujuk pada penamaan sesuatu yang berbahan dasar halal, seperti yang disebutkan dalam surat Al-A'raf ayat 157 Allah SWT berfirman
ÙˆÙŽÙŠÙØÙلّ٠لَهÙم٠الطَّيّÙبَات٠وَيÙØَرّÙم٠عَلَيْهÙم٠الْخَبَائÙØ«ÙŽ
“Beliau menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan beliau mengharamkan al-Khabaits.”
Jadi mengkonsumsi makanan atau minuman sesuai syariat Islam selain bahannya dipastikan halal dan thayib. Untuk itu ALlah memperintahkan memberikan nama yang baik untuk yang halal dan nama yang buruk untuk sesuatu yang haram.
Memberikan nama atau sebutan untuk sesuatu yang buruk untuk sesuatu yang dihalalkan Allah, bisa termasuk menghinakan izki dari Allah SWT. Anda dapat memeriksa label halal pada sebuah merek makanan melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore.[dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS