Tidak Layak Sertifikasi Halal, Jika Nama Makanan atau Minuman Mengandung Unsur Setan
blokTuban.com - Hukum makanan atau minuman yang namanya mengandung unsur setan dan sejenisnya dikatakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dinyatakan tidak layak menerima sertifikat halal.