Reporter : Muhammad Nur Rofiq
blokTuban.com - Masyarakat Kabupaten Gresik, Jawa Timur tidak perlu khawatir jika pajak kendaraannya telat dibayar. Sebab, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar parawansa memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang, Kamis (4/8/2022).
Dilansir dari Dinas Kominfo Provinsi Jatim, awalnya pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku mulai 1 April hingga akhir Juni. Karena tingginya animo masyarkat, Gubernur Khofifah membuat kebijakan baru tersebut agar masyarakat bebas dari denda.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik. Mudah-mudahan dengan ini masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," kata Khofifah.
Baca Juga :
- Ini Dia Rujak di Gresik Paling Tua dan yang Porsinya Parah, Kamu Pilih yang Mana!
- Ragam Dialek Warga Gresik yang Diapit Dialek Suroboyoan, Jawa Timuran dan Kulonan
Untuk itu Gubernur Khofifah mengajak warga Jatim, khususnya wajib pajak dari Gresik untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Bagi warga yang akan mengurus keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bebas biaya dari denda, segera datang ke Samsat Gresik.
Berikut alamat lengkap dan Jam Buka Samsat Gresik: Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.680, Kembangan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jadwal operasional kantornya, Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kecuali hari Jum'at, layanan maksimal hingga pukul 11.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 11.30 WIB . Sedangkan hari Minggu Tutup. [Rof/Ali]
Temukan konten Berita menarik lainnya di GOOGLE NEWS