Residivis Asal Lamongan Terancam Pidana 7 Tahun, Terekam CCTV Saat Bobol Toko di Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pembobol toko Klontong milik Kartika Sari, perempuan asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Polres Tuban. Diketahui, pelaku pembobolan tersebut merupakan ZA, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang sebelumnya sempat menjadi pelaku atau tersangka atas kasus yang sama pada tahun 2004 silam. 

Saat menjalankan aksinya tersebut, ZA terekam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar toko, pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wib silam. Dalam tindakannya pelaku berhasil mengambil barang-barang serta sejumlah uang tunai yang berada di dalam toko Klontong milik Kartika. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman dalam keterangannya mengatakan bahwa akibat dari tindakan tersebut, maka ZA terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. 

"Diketahui atau terekam kamera CCTV pada Selasa tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 09.30 wib. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya, Rabu (3/8/2022). 

Baca juga :

Spesialis Maling Handphone di Tuban Beraksi dengan Modus Pura-Pura Mandi, Gasak 4 Unit Handphone di Wisata Pemandian

3 Orang Spesialis Maling Desel Ditangkap Polisi

Maling Sembako di Pasar Samudra Tuban Terancam Hukuman 5 Tahun, Kapolsek: Dua Kali Ini Beraksi

Dalam melakukan aksinya tersebut, lanjut AKBP Rahman jika modus dari pelaku ialah berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari rumah atau toko yang terlihat tertutup dan kosong. 

Setelah mendapatkan target rumah atau toko yang akan dibobol, maka pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel gembok untuk bisa masuk kedalamnya. 

"Pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari rumah/toko yang tertutup dan terlihat kosong penghuni, kemudian mencongkel gembok dengan menggunakan potongan besi bekas rem sepeda motor yang ujung dipipihkan kemudian masuk kedalam toko korban dan mengambil barang - barang yang beryang berada di dalam toko dan juga mengambil uang tunai milik korban," papar Rahman. 

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gembok merk SILVER TOP SECURITY dalam kondisi rusak, 1 keeping compact disk / CD yang berisi rekaman CCTV, 1 potong besi bekas as arem sepeda motor yang ujung dipipihkan.

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION warna merah maron tanpa plat nomor, satu potong kaos warna hitam yang bertuliskan POKOK E MELU OK di bagian depan nya lalu di bagian belakang nya bertuliskan angka 87 dengan gambar burung garuda di lengan kanan dan bendera merah putih di lengan kiri, 1 potong celana jean warna biru merk BLACK LINE, hingga satu buah topi warna hitam [Sav/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS