Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya direspon oleh Presiden Jokowi dengan bertemu Menkopolhukam Mahfud MD. Pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Didampingi oleh Menkominfo Johnny G Plate dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (2/10), di Jakarta.
Untuk menyelesaikan 14 masalah itu, Mahfud akan membahasnya di DPR. Selanjutnya, sosialisasi terus dilakukan ke simpul masyarakat soal problem yang diperbincangkan belakangan ini.
“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.
Baca juga :
- Dewan Pers Minta 9 Pasal di RUU KUHP Dihapus karena Ancam Kemerdekaan Pers
- Dewan Pers Beri Apresiasi Pejabat Publik yang Dukung Profesionalisme Pers
- Dewan Pers Bersama Semua Konstituennya Bakal Gelar Pelatihan Pemberitaan Pemilu 2024
- Sah...! Sertifikat Faktual bB dan bT Diserahkan Dewan Pers
Mahfud akan mempertajam 14 pasal yang berportensi mengancam kemerdekaan pers itu. Upaya pemerintah tersebut, bagian menjaha ideologi negara, integritas, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.
"Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh," imbuh Mahfud.
14 pasal dari 700 pasal di RKUHP yang hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan untuk segera diselesaikan. Presiden Jokowi, lanjut Mahfud juga memastikan bahwa masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan itu.
Meski begitu, lanjut Mahfud, presiden minta masalah itu didiskusikan lagi secara masif untuk memberi pengertian dan minta pendapat atau usulan dari masyarakat.
“Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” paparnya.
Secara tidak langsung pertemuan Presiden dengan Menkopolhukam, Menkumham dan Menkominfo itu menanggapi masukan Dewan Pers yang didukung kelompok masyarakat sipil, yang mempermasalahkan 14 pasal RKUHP karena potensi menghalangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin ketuanya (Prof Azyumardi Azra) menemui Mahfud Md. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah. Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS