Dewan Pers Minta 9 Pasal di RUU KUHP Dihapus karena Ancam Kemerdekaan Pers

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sembilan pasal di Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dianggap Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers. Selain itu, pasal tersebut dapat mengkriminalisasi karya jurnalistik. 

Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra meminta agar sembilan pasal tersebut dihapus, karena bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Nomor 40 tahun 1999. Utamanya pasal 2 berbunyi : Kebebasan pers adalah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. 

"RUU KUHP itu juga memuat sejumlah pasal multitafsir, pasal karet, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada," kata Azyumardi Azra, Sabtu (16/7/2022). 

Terkait : Dewan Pers Beri Apresiasi Pejabat Publik yang Dukung Profesionalisme Pers

Sembilan pasal yang diminta dihapus, yaitu pasal 188 tentang tindak pidana terhadap ideologi negara, pasal 218-220, tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, pasal 240 dan 241 tentang tindak pidana penghinaan pemerintahan yang sah, serta pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum ini harus dihapus karena sifatnya karet. 

Selanjutnya, pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong, pasal 280 tentang tindak pidana dan penyesatan proses peradilan, pasal 302-304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351-352 tentang tindak pidana terhadap penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, dan pasal 437, 443 tentang tindak pidana pencemaran. 

Terkait : Dewan Pers Bersama Semua Konstituennya Bakal Gelar Pelatihan Pemberitaan Pemilu 2024

Azyumardi menambahkan, bahwa Dewan Pers berharap anggota DPR dapat memenuhi azas keterbukaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf G UU Nomor 12 tahun 2011 tentang, pembentukan Perpu dalam RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan memberi masukan.

"Sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara terbuka dan transparan," katanya.  

Diketahui, sejak Dewan Pers menerima draf RUU KUHP tahun 2017 lalu telah menyampaikan delapan poin keberatan terhadap draf tersebut. Kendati demikian, delapan poin tersebut tidak diakomodasi hingga draf RUU KUHP final saat ini. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS