Marak Perokok Anak, Kemenkes Dorong Revisi PP Tembakau

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sesuai data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.

Kondisi tersebut menjadikan PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.

Artikel lainnya :

-Diramal Jadi Sultan, Selamat 3 Zodiak Ini Bakal Hidup Tajir

- Laba Bersih PLN Semester 1 2022 Sebesar Rp17,4 Triliun

Alumni Mahasiswa Muhammadiyah di Tuban Gelar Musyada, Hasilkan Trigatra Ronggolawe

Segini Daging Ayam dan Telur di Tuban Setelah Turun Harga Hari Ini

Aturan yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan itu dinilai belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.

Sedangkan, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Seiring meningkatnya penjualan rokok, juga diikuti perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

"Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,'' tegasnya dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109/2012 di Jakarta, dilansir dari laman Kemenkes, Sabtu (30/7/2022).

Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

Di Indonesia saat ini, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai Rp. 596,61 triliun.

Tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. Perubahan PP 109/2012 perlu diatur di antaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS