Tingkatkan Mutu Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Pemerintah Atur Kriteria Faskes
Presiden Joko Widodo (Jokowi)baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.
Usai melakukan pertemuan sekitar 2 jam, inilah hasil pertemuan Prabowo Subianto dengan para kiai di Pondok Darul Ghuroba’ Langitan, Minggu (26/11/2023).
Muhammad Sobirin (30) warga Dusun Lemahbang, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ternyata sosok di balik kostum viral yang bak siluman ular di sinetron TV.
Presiden Joko Widodo diminta untuk mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
Kabupaten Tuban sebagai daerah di ujung barat Provinsi Jawa Timur, memiliki potensi pertanian besar. Sebab, dalam setahun Tuban mampu menghasilkan padi 661.292 ton dan jagung 774.322 ton, Jumat (21/7/2023).
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi menyebut jika Pemerintah Indonesia akan mengimpor beras kurang lebih 2 juta ton. Sabtu (8/4/2023).
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 6 April 2023. Dengan menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1, Presiden tiba di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo di Kabupaten Tuban bersama dengan rombongan, disambut hangat oleh masyarakat yang ada di Bumi Ronggolawe Tuban.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dalam waktu dekat ini organisasinya fokus menghadapi sanksi FIFA. Sanksi ini diperkirakan tak terelakkan menyusul batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U20 tahun 2023.