Ketahuan Lakukan Pungli, Pemkab Tuban akan Tindak Tegas Jukir Nakal!

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan menindak tegas para Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik tarif retribusi di luar ketentuan yang ada. 

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengungkapkan jika nantinya para jukir resmi dari Pemkab yang tertangkap atau ketahuan melakukan pungli akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Terkait: Stiker Parkir di Tuban Tak Berlaku di 4 Lokasi Ini, Jangan Salah Kasih Uang ke Jukir

“Apabila ditemukan jukir-jukir melakukan pelanggaran akan kami berikan teguran satu sampai tiga kali,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Selasa (2/8/2022). 

Para jukir nakal tersebut, lanjut Imam apabila akan diberikan teguran sampai tiga kali. Apabila jukir yang bersangkutan masih belum menghentikan aksinya, maka Pemkab Tuban akan melakukan langkah trakhir dengan memberikan sanksi yang sangat berat. 

“Yang trakhir sanksi nya berat, terpaksa harus kita hentikan kontraknya,” jelasnya. 

Selain itu. Imam sapaan akrabnya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menghadapi jukir yang meminta uang parkir di luar ketentuan, maka disarankan untuk segera melapor kepada dinas terkait. 

Terkait: Hapus Premanisme, Maksimalkan Kinerja Jukir

Oleh karena itu, partisipasi dari masyarakat sendiri dinilai sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban jukir yang melakukan prakitik pungli bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan umum. 

“Apabila menemukan jukir-jukir resmi kami yang menarik tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan Plat Tuban, silahkan adukan pada nomor aduan yang tertera di sticker tersebut,” katanya. 

Lebih lanjut, Imam juga menambahkan untuk kendaraan yang dikenakan tarif parkir saat parkir di tepi jalan adalah kendaraan bermotor yang bernomor polisi (nopol) di luar Kabupaten Tuban. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS