Maling Sembako di Pasar Samudra Tuban Terancam Hukuman 5 Tahun, Kapolsek: Dua Kali Ini Beraksi

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Joko Setyo (35), pencuri di Pasar Samudra Desa Beji, Kecamatan Jenu harus berurusan dengan pihak berwajib lagi karena merugikan pemilik toko bernama Kokok Musthofa (38). Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.628.000.

Pelaku beraksi di Pasar Samudra Jenu sekitar pukul 16.00 Wib pada 18 Juli 2022 membawa sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol S 4156 DS. Menurut Kapolsek Jenu, AKP Gunawan Wibisono, bahwa awal mula kejadiannya korban akan mengambil barang sembako di toko satunya yang letaknya di sebalah utaranya toko yang dibobol pencuri.

Terkait : Hindari Rekaman CCTV Masjid Sugihwaras, Pencuri Gasak Isi Kotak Amal Rp250 Ribu

"Pelaku ketahuan membawa sebuah kardus berisi Sembako dari toko milik korban," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (19/7/2022). 

Mantan Kapolsek Bangilan ini, menambahkan saat itu korban berusaha mendekati tersangka pencuri namun langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Istri korban lalu berusaha lari ke depan pintu masuk Pasar Samudra dengan berteriak maling.

Teriakan itu membuat warga lainnya langsung berusaha menghalangi pelaku dengan cara menarik sepeda motor dan muatan yang dibawa pelaku sehingga terjatuh. Beruntung pelaku tidak sampai di massa dan diserahkan ke polisi.

Terkait : Punya Skill Dewa, Pencuri di Tuban Butuh Dua Menit untuk Melepas Ban Mobil

Adapun isi kardus Sembako yang nyaris dicuri berupa minyak goreng, gula merah, bawang merah, kemiri dan santan Kara kemasan.

Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terulang, Kapolsek Jenu menghimbau untuk semua pedagang agar lebih waspada dengan mengunci ganda ruko milknya. Sekaligus meminta pihak pasar agar meningkatkan penjagaan, karena walaupun siang hari aksi pencurian juga bisa dilakukan.

Terkait : Kasus Pencurian Ban Mobil di Tuban Terungkap, Pelakunya Masih Anak di Bawah Umur

“Kepada para pedagang harap rukonya di kunci ganda serta pihak pasar agar memberikan pengamanan lagi karena walaupun siang hari juga bisa terjadi aksi pencurian,” sambungnya. 

Data kepolisian, maling sembako tersebut sebelumnya juga pernah mencuri di Pasar Semanding dan ini merupakan aksi ke dua dari pelaku. Akibat aksinya pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun. [Nur/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS