Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sejumlah 40 ekor sapi asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban lolos menuju Kuningan Jawa Barat, karena memiliki surat sehat atau dokumen SKKH. Pemilik sapi menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas di pos penyekatan PMK di perbatasan Provinsi Jatim-Jateng di Desa Sukolilo, Bancar 9 Juli 2022.
Setiap 10 ekor sapi di angkut dengan truk yang berbeda sekitar pukul 15.28 Wib. Kendaraan truk angkutan hewan ternak bernopol K 1429 ZH, K 1429 MD, K 1399 TD, dan W 9579 K.
Terkait : Stok Vaksin PMK di Tuban Kosong, 43 Ekor Sapi Mati
Sebagaimana diketahui, posko penyekatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah berdiri di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban selama 10 hari mulai 5-15 Juli 2022. Petugas posko penyekatan memiliki tugas menghalau pengiriman ternak dan daging dari luar Jawa Timur yang tidak membawa surat sehat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Sudarmaji dalam keterangannya, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan di wilayah perbatasan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya.
Terkait : Vaksinasi PMK Dosis Pertama di Desa Kembangbilo Tuban, Sasarannya Anak Sapi karena Rawan Mati
Larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi. Sedangkan untuk kabupaten/ kota dalam satu provinsi masih diijinkan, dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.
“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh. Asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerahnya pada petugas,” jelasnya kepada blokTuban.com, Senin (11/7/2022). [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS