Harga Kambing Kurban di Tuban Termahal Rp7 Juta per Ekor, Penjual: Gratis Ongkos Kirim

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, pembelian hewan kurban semakin meningkat. Hal itu dialami oleh salah satu penjual kambing dan domba di Jalan Soekarno-Hatta Tuban, Rabu (6/7/2022). 

Di lapak sederhana itu, satu ekor kambing dan domba dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta. Harga tersebut sudah termasuk biaya ongkos kirim ke pembeli. 

Lapak milik Agus warga Kabupaten Bojonegoro itu, informasinya buka 24 jam hingga Hari Raya Kurban tiba. Saat dikonfirmasi, Agus mengaku sudah berjualan empat hari terahir dan baru pertama jualan di Kabupaten Tuban. 

Terkait : Ada Posko Sekat pmk Mulai 5-15 Juli 2022, Tuban Tak Terima Ternak dan Daging dari Luar Jatim

"Puluhan kambing dan domba saya datangkan langsung dari ternaknya di Bojonegoro. Saya membawa 60 hewan ternak terdiri dari 27 jenis kambing dan 33 jenis domba, dan ini baru pertama jualan di Tuban," ujarnya. 

Agus mengaku, omset yang diperolehnya tahun ini lumayan yaitu 10-15 juta per harinya. Hal tersebut akibat banyaknya warga yang memilih kurban dengan kambing dibanding sapi yang rentan terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Terkait : Masyarakat Tuban Wajib Tahu! Begini Cara Memasak Daging Kurban di Tengah Wabah pmk

"Selama beberapa har ini sudah lebih dar 15 ekor kambing dan domba yang laku," imbuhnya. 

Untuk kesehatan ternaknya, Agus mengaku menjaganya dengan membersihkan dan menyemprot desinfektan. Makanan yang diberikan untuk kambing dan domba yaitu fermentasi, sebab masuk kategori kambing breding. 

Diketahui, posko penyekatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah berdiri di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Posko yang berdiri selama 10 hari mulai 5-15 Juli 2022 itu bertugas menghalau pengiriman ternak dan daging dari luar Jawa Timur. 

Terkait : Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Antar Kota Wajib Sertakan Surat Sehat

Bekerjasama dengan BPBD Provinsi, Kepala BPBD Tuban, Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan di wilayah perbatasan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya.

Larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi. Sedangkan untuk kabupaten/ kota dalam satu provinsi masih diijinkan, dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat. 

“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh. Asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerahnya pada petugas,” tukasnya. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS