Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tuban menjadi salah satu pemantauan dari petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban. ODGJ yang meresahkan masyarakat setempat, langsung diamakan dan diberi perlakuan yang layak.
Sepanjang tahun 2022, blokTuban.com telah merangkum penertiban ODGJ oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban. Kabid Penyelenggaraan Trantibum, Sholahudin SIP mengatakan, bahwa ODGJ yang barusan tertangkap pada Rabu (6/7/2022) ada di depan RM Taman Sari Pantura.
"ODGJ tersebut diamankan karena meresahkan warga dengan kondisi telanjang bulat," ujar Kabid Sholhuddin.
Terkait : Razia Karaoke Ilegal Tuban, Enam Cewek Pemandu Lagu hingga Pemilik Warung Cargo Diamankan
Inilah tiga lokasi penertiban ODGJ selama tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
1. Depan RM Taman Sari Pantura
ODGJ yang diamankan petugas di depan RM Taman Sari Pantura bernama Kholis (35). Dia merupakan warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan. Saat diamankan petugas, ODGJ tersebut bersikap agresif sehingga petugas harus ekstra sabar.
Tak berselang lama, ODGJ tersebut dapat diamankan dibawa ke Kantor Dinas Sosial Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk dibersihkan dan beri pakaian layak. Setelah itu, yang bersangkutan akan mendapat penanganan rehabilitasi sosial.
Terkait : Halangi Razia Hotel, KaSatpol PP Tuban: Pihak FrontOne King Hotel Sudah Minta Maaf
2. Kecamatan Semanding
Seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perempuan berinisial W (40) telah dievakuasi petugas pada Sabtu (5/3/2022). ODGJ tersebut ternyata beralamat di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, dan dilaporkan petugas, karena selama ini meresahkan warga Desa Prunggahan Kulon.
Dalam video evakuasi, ODGJ tersebut sempat menolak dibawa petugas. Empat sampai lima petugas akhirnya berhasil membujuk dan membawa perempuan tersebut, dan dinaikkan kendaraan Satpol PP.
3. Alun-alun Tuban
Kabupaten Tuban belum bebas dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berseliweran di tempat umum. Salah satunya adalah S, ODGJ asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang yang keluyuran di sekitar Alun-alun Tuban dalam kondisi telanjang bulat.
Keberadaan S di sekitar patung kuda atau di depan persis Kantor Bupati Tuban, membuat masyarakat setempat risih karena tanpa sehelai benang melekat ditubuhnya. Akhirnya, S dilaporkan ke petugas Satpol PP dan langsung mendatangi lokasi keberadaan ODGJ tersebut.
Berdasarkan data dari puskesmas di Kabupaten Tuban, sejak bulan Januari sampai Mei 2020 ada 943 ODGJ. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2019 lalu yang berjumlah 888 orang sampai akhir bulan November 2019. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS