Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky telah menutup tiga toko modern Alfamart di tiga titik. Alasannya ritel modern tersebut bodong, dan mengabaikan peringatan tertulis dari Pemkab hingga tiga kali.
Sebaran ritel modern bodong tersebut berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, dan Desa Sendang, Kecamatan Senori.
Bupati Lindra mengatakan, ada empat dasar hukum sebuah toko modern bisa berdiri di wilayah Kabupaten Tuban. Mulai dari Perda Tuban No. 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan, dan Perda Tuban no. 11 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Dua dasar lainnya, yakni Perbup Tuban no. 12 tahun 2017 tentang pedoman perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pusat pembelanjaan dan toko modern, serta Perbup No. 20 tahun 2021 tentang pedoman perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pusat pembelanjaan dan toko modern.
Baca Juga : Pedagang Desa Remen Tolak Pendirian TOKO MODERN, Kapolsek Jenu : Ada yang Pro dan Kontra
"Tiga Alfamart yang kami tutup, karena manajemennya tidak merespon peringatan Pemkab hingga tiga kali," ujar Lindra kepada blokTuban.com setelah rapat paripurna DPRD Tuban tentang jawaban Pemerintah terhadap laporan banggar dan Pu Fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, Kamis (23/6/2022).
Manajemen toko modern di Tuban yang sudah beroperasi, lanjut Lindra juga harus menjalankan komitmen untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan memberikan tanggungjawab sosialnya.
"Tak kalah pentingnya juga harus berkomitmen menampung produk UKM minimal 10 persen dari volume pasaran," imbuhnya.
Pemberian ijin berdirinya toko modern di Tuban kedepannya, Pemkab Tuban bakal melakukan kajian akademis sebagai pedoman pendiriannya. Hasil kajian itu nantinya digunakan sebagai dasar penyesuaian Perbup Tuban terkait perlindungan dan pembinaan pasar tradisional.
"Sampaikan ke Pemkab, bila warga mencurigai ada ritel modern yang tidak berijin. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur," pintanya.
Baca Juga : Tolak Indomaret di Tengah Kampung, Warga Remen Jenu Tuban Gelar Ritual
Rencana kajian akademis itu telah diusulkan dan bisa dilaksanakan pada P-APBD 2022. Selama menunggu proses kajian akademis selesai, rekomendasi pendirian toko modern dihentikan sementara.
Sebelumnya, sekelompok warga di Desa Remen, Kecamatan Jenu melakukan unjuk rasa menolak berdirinya Indomart di wilayah setempat. Setelah ditelusuri, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Tuban, Agus Wijaya menemukan bukti adanya campur tangan oknum yang memiliki kepentingan di Pilkades setempat.
"Ada unsur politik lokal dalam penolakan Indomart di Desa Remen beberapa waktu lalu itu," tandas mantan Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban ini. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.