Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Desa Sambonggede dan Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban sampai sekarang masih berselisih dan rebutan proyek Gas Sumber. Keduanya belum menemui titik sepakat pembagian prosentase baik pekerjaan hingga tenaga kerja, Rabu (22/6/2022).
Informasi dari lapangan, Pemerintah Desa Sambonggede sejak awal meminta bagian 70:30 dari proyek Gas Sumber yang sekarang dioperatori Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE-TEJ) melalui mitra swastanya PT. Sumber Aneka Gas (SAG). Permintaan ini berdasarkan letak mulut sumur gas yang berada di Bumi Sambonggede.
Baca Juga : proyek gas di Tuban Jadi Rebutan Dua Desa, Forkopimca Merakurak Tempuh Jalur Mediasi
Sementara Pemerintah Desa Sumber meminta bagian 50:50 dari proyek yang sekarang proses pengurukan lokasi pabrik pengolahan gas itu. Meskipun mulut gasnya tidak di wilayahnya, namun Pemdes menilai dampak dari proyek gas lebih besar terhadap desanya.
Atas perselisihan tersebut, Forkopimca Merakurak telah berupaya memediasi kedua belah pihak pada 13 Juni 2022. Mediasi dengan peserta 10 orang dari kedua desa semula batal digelar di Kantor Kecamatan Merakurak, karena adanya pihak lain yang hadir.
Baca Juga : Produksi Lampui Target, PHE TEJ Buka Peluang Baru Sumur di Lapangan Mudi
Camat Merakurak, M. Mustakim berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil akhirnya menggeser lokasi mediasi kedua desa di Mapolsek Merakurak di hari yang sama. Kendati demikian, hasilnya belum ada dan Forkopimca terus berusaha mendamaikan kedua desa binaannya itu.
Kabar adanya dua desa yang rebutan proyek gas akhirnya sampai di telinga Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Lindra mempercayakan gejolak sosial di level kecamatan kepada setiap camat.
"Camat adalah kepanjangan tangan Pemkab. Semoga teman-teman camat mampu menjadi bapaknya Desa Sambonggede dan Sumber itu," kata Bupati Lindra saat diwawancarai blokTuban.com di gedung DPRD Tuban beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Pengeboran Sumur Pengembangan Mudi-26, PHE TEJ Sebut 62 Persen Tenaga Kerja Lokal
Bupati muda itu, juga meminta kedua Pemdes bisa duduk bersama untuk saling memberi manfaat adanya investasi gas di wilayah Merakurak. Datangnya investasi gas di Tuban tidak dibenarkan menguntungkan satu pihak, dan merugikan pihak lainnya.
"Kami percaya tiga pilar kecamatan mampu membuat iklim investasi gas Merakurak kondusif," tutupnya.
Baca Juga : Berikut Realisasi Kompensasi Seismik PHE di Tuban
Sekedar diketahui, PT. SAG merupakan anak usaha ketiga dari PT Super Energy Tbk (SURE) perusahaan penyedia gas di Jakarta. Dua anak usaha yang lebih awal beroperasi di Tuban, yaitu PT Gasuma Federal Indonesia (GFI). GFI yang berlokasi di Kecamatan Soko, Tuban memiliki fasilitas pengolahan gas yang memproses dan mengelola gas suar menjadi kondensat, LPG, dan lean gas yang bersumber dari Lapangan Mudi dan Sukowati. Fasilitas tersebut dibangun pada tahun 2011 dan mulai dioperasikan pada tahun 2012.
Adapun BAG juga terletak di perbatasan Kecamatan Singgahan dan Parengan, Tuban. Perusahaan ini mengoperasikan CNG Mother Station dengan kapasitas 3x1,7 MMSCFD sejak tahun 2011. Di tahun 2015, BAG membangun CNG Plant kedua di Gresik yang berkapasitas 2x1,7 MMSCFD.
Sedangkan SAG direncanakan mengolah gas dari Lapangan Sumber yang dioperatori PT. PHE-TEJ dengan kapasitas gas 12 MMSCFD yang masih memiliki kandungan air. Diprakirakan gas murni yang nantinya diolah sebesar 5-6 MMSCFD. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.