Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Status kepemilikan Jembatan Glendeng hingga kini masih belum jelas. Rapat terakhir yang digelar oleh DPRD Komisi D. Pembangunan Jawa Timur yang bertempat di Ruang Rapat Dandang Watjono, Kabupaten Tuban, masih belum menemukan titik temu, Sabtu (18/6/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Komisi D Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PRKP) Agung Supriyadi, Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo, beserta OPD terkait lainnya.
Hingga rapat selesai, belum ada keputusan final terkait kepemilikan aset Jembatan Glendeng itu sendiri. Pimpinan Rapat, Nur Aziz mengatakan dalam penentuan aset tersebut, terdapat beberapa tahapan dan administrasi yang harus dilalui. Oleh karena itu memerlukan waktu yang cukup panjang, terkait hal ini.
Baca Juga : Picu Kontroversi, Jembatan Glendeng Tuban-Bojonegoro akan Dibuka untuk Kendaraan Kecil
"Belum ada (keputusan final kepemilikan aset) ini masalah aset ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan administrasi juga harus dilalui maka masalah aset ini akan kita kerjakan secepatnya," terang Pimpinan Rapat sekaligus Anggota DPRD Komisi D Jatim, Nur Aziz kepada blokTuban.com, Sabtu (18/6).
Menurutnya, dalam penentuan aset kepemilikan ini sendiri pihaknya mendapatkan beberapa kesulitan, salah satunya Jembatan yang saat ini berusia 32 tahun itu, sejak awal pembangunan tidak tercatat di daerah manapun, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, sehingga pihaknya sulit untuk menentukan kepemilikan dari Jembatan Glendeng itu sendiri.
Baca Juga : Hiraukan Larangan, Warga Nekat Melintasi Tuban - Bojonegoro Lewati Portal
"Kesulitannya (dalam menentukan status kepemilikan) sejak dibangun jembatan itu tidak tercatat disalah satu daerah yang mencatat itu. Apakah itu tercatat di provinsi atau di kabupaten, itu tidak tercatat," ucapnya.
Sementara itu, Masduki yang juga merupakan Anggota DPRD Komisi D Jatim turut menambahkan jika jembatan yang berdiri sejak tahun 1990 lalu itu merupakan anggaran dari APBN. Ia menilai jika status kepemilikan aset jembatan ini harus segera diluruskan dan dibenahi, agar ada yang berkewajiban terkait Jembatan Glendeng.
Baca Juga : Pemotor Banyak Gunakan Tambangan Perahu, Omset Sehari Capai Jutaan Rupiah
“Ini memang anggaran dari APBN, kita tidak ada yang salah memang dalam proses ini, karena mungkin di tahun 90-an karena kebutuhan masyarakat, akhirnya pusat menurunkan anggaran untuk pembangunan Jembatan Glendeng ini, dan selama 32 tahun ini belum tercatat di daerah manapun termasuk provinsi dan ini yang harus kita luruskan,” tambahnya.
Lebih lanjut, melihat kondisi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan perbaikan jembatan penghubung Tuban-Bojonegoro tersebut. Maka dari itu, Masduki menerangkan jika perbaikan dari jembatan ini akan segera dilakukan, dengan maksud agar bisa dilewati kembali oleh masyarakat dengan kendaraan bermuatan kecil.
Seperti yang diketahui, Jembatan Glendeng resmi ditutup pada (21/5/2022) lalu karena mengalami penurunan tanah dan longsor. [Sav/Ali]
Temukan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News.