Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mewacanakan akan menghapus sejumlah penjualan pupuk bersubsidi mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. pupuk
Artinya, penyaluran dari beberapa jenis pupuk subsidi seperti ZA, SP-36 dan Organik Granula akan dihentikan untuk petani. Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Ulfah Mei Sayekti mengatakan jika hingga kini pihaknya belum menerima surat tertulis terkait pencabutan tiga jenis pupuk subsidi tersebut.
Dapatkan Berita Tuban menarik lainnya DI SINI
Bahkan ia menyatakan bahwa sampai saat ini, seluruh jenis pupuk subsidi di Kabupaten Tuban masih lengkap. Baik itu pupuk Urea, ZA, SP-36, Organik Gratula hingga jenis pupuk NPK.
“Memang ada wacana nantinya per Juli 2022, tapi sampai saya bicara ini, belum ada surat tertulis apapun dalam bentuk apapun kalau itu mau dicabut. Tapi hanya tiga jenis pupuk ZA, SP-36 sama organik,” terangnya kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Halangi razia Hotel, Kasatpol PP Tuban: Pihak FrontOne King Hotel Sudah Minta Maaf
Menurutnya, pada tahun ini ketiga jenis pupuk tersebut hanya diperuntukkan untuk tanaman holtikultura, sehingga hal ini kerap kali membuat para petani bingung karena tidak sesuai dengan ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Ulfah sapaan akrabnya juga menyampaikan untuk Kabupaten Tuban sendiri, alokasi pupuk yang didapatkan dari pemerintah untuk jenis pupuk urea kemampuannya hanya bisa mensubsidi 71,3% dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), sedangkan untuk subsidi jenis pupuk NPK hanya sekitar 34.8 persen.
Baca juga: Bawaslu Tuban Kumpulkan partai politik di Hotel, Ada Apa?
“Dari contoh itu saja petani tahunya kalau dapat 100% bukan fakta kemampuan pemerintah mensubsidinya. Mangkanya dimanapun selalu pupuk itu seolah-olah langkah dan kurang. Memang mampunya pemerintah seperti itu karena kemampuan subsidinya hanya untuk mengcounter dari permintaan dan kebutuhan. Untuk NPK 34.8%, untuk urea 71.3% kemudian untuk ZA, SP-36, Organik itu sudah dikunci hanya untuk tanaman holtikultura,” jelasnya.
Selanjutnya, pejabat asal Kecamatan Rengel ini juga menambahkan bahwa terkait hal itu para petani masih belum mengatahui adanya peraturan tersebut, sehingga masih beranggapan jika mendapatkan lima jenis pupuk sekaligus.
“Sosialisasi ditingkat bawah petani itu dari dulu tahunya pupuk itu dapatnya 5 macam, petani tidak tahu kalau ZA, Organik, SP-36 itu sekarang peruntukannya dikunci hanya untuk holti, petani tahunya dulu bisa karena 2021 memang masih bisa,” lanjutnya.
Baca juga: Waspada! Mobil INCAR Akan Segera Diterapkan Polres Tuban
Dalam kesempatan ini Ulfah juga mengaku jika ia saat ini memihak kepada para petani di Kabupaten Tuban, sehingga ia berharap pemerintah pusat tetap dan tidak akan mengurangi jumlah dari jenis pupuk subsidi tersebut. [Sav/Dwi]