Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Warga masyarakat yang menjadi pelanggan listrik masuk kategori subsidi mendapat keringanan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonessia melalui PT PLN (Persero)untuk meringankan beban warga kurang mampu.
Baca juga: 1 Juli 2022 pln Naikkan Tarif Listrik, Khusus Golongan Ini Wajib Tahu
Subsidi listrik ini, yang diberitakan melalui web resmi PLN ditujukkan kepada 2 golongan, yakni pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan 9000 VA. Selain itu lebih utama pelanggan listrik tersebut masuk dalam kelas prasejahtera atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Hari pertama Roadshow Pelayanan Perizinan, Ratusan Masyarakat Gruduk GOR Tuban
"Rata-rata pelangaan rumah tangga 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80 ribu dan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat subsidi Rp90 ribu, subsidi diberikan per konsumen per bulan,” kata Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto yang dikutip blokTuban.com, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: 3 Hari Uji Coba di Tuban, Mobil Incar Sudah Rekam 14 Pelanggaran
Pemberian subsidi ini berdasarkan dua landasan peraturan resmi pemerintah. Pertama Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kedua, Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga ditujukkan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
Untuk kategori pelanggan non subsidi dapat mengakses atau melihat tarif listrik tiap bulannya dapat secara mandiri melalui link berikut: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. [Dwi]
Dapatkan Berita Tuban menarik lainnya DI SINI
Berikut daftar golongan penerima subsidi listrik:
Kelompok rumah tangga:
R1 450 VA - 900A
Kelompok pelanggan sosial, mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam:
S1 atau 220 VA,
S2 atau 450 VA - 200kVa
S3 atau 200 kVa ke atas.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) yang tergolong subsidi:
B1 atau 450 VA – 5.500 VA
I1 atau 450 VA – 14 kVA VA
I2 atau 14 kVA – 200 kVA
Kelompok fasilitas umum:
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik berdaya 450 VA - 5.500 VA.