8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Operasi Patuh 2022 dan Tilang Elektronik Belum Berlaku di Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama 14 hari ke depan mulai 14-26 Juni 2022, Polres Tuban bakal menggelar operasi patuh 2022 diwilayahnya. Para pelanggar akan dikenakan tilang elektronik, bila melakukan delapan jenis pelanggaran. 

Operasi patuh 2022 di Tuban akan dilakukan menggunakan mobil INCAR. Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penerapan tilang elektronik bertujuan memberikan tindakan preventif dan premetif bagi masyarakat. 

"Sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya taat berlalu lintas," ujar AKBP Darman.

Baca Juga : Mobil incar Mulai Beroperasi Di Tuban, Siap Rekam Pelanggaran Lalu Lintas

Selama periode Januari-Mei 2022, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban menurut AKBP Darman cukup tinggi. Terbanyak kecelakaan terjadi di jalur Pantura Tuban lebih dari 80 Kilometer, dengan kondisi jalan kurang bagus atau bergelombang. 

"Dengan penindakan dengan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu," ujarnya.

Baca Juga : Dilengkapi 2 Kamera, Mobil incar Tuban Bisa Rekam Pelanggaran Lalu Lintas Depan dan Belakang

Darman menyebut, saat ini di jajaran Satlantas Polres Tuban baru ada mobil satu INCAR. Sedangkan untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diterapkan.

"ETLE masih kita ajukan ke Pemda dan mobil INCAR akan terus berjalan di titik tertentu," jelasnya. 

Baca Juga : 3 Hari Uji Coba di Tuban, Mobil incar Sudah Rekam 14 Pelanggaran

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas selama operasi patuh 2022 di Tuban :

1. Kenalpot Bising

2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam. 

3. Balap liar

4. Melawan arus

5. Menggunakan HP saat mengemudi

6. Tidak memakai helm SNI

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. 

 

[Ali/Dwi]

Dapatkan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News.