Proyek Gas di Tuban Jadi Rebutan Dua Desa, Forkopimca Merakurak Tempuh Jalur Mediasi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dua Desa di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kini sedang memperebutkan proyek gas sumur Sumber. Desa yang berseteru soal pekerjaan urugan, hingga prosentase tenaga kerja adalah Sambonggede, dan Sumber.

Proyek gas yang dikelola perusahaan swasta PT. Sumber Aneka Gas (SAG) itu, pabrik pengelolahan gasnya bakal berdiri di Desa Sambonggede. Kendati demikian, dampaknya diklaim lebih dekat dengan pemukiman Desa Sumber yang berada di sebelah utaranya. Hal inilah yang memicu perdebatan kedua desa tersebut.

Sumur Gas Sumber sendiri masuk dalam Wilayah Kerja (WK) PT. Pertamina Hulu Energi - Tuban East Java (PHE-TEJ) menggantikan operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebelumnya Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ). 

Baca Juga : Pemkab Tuban Berburu Peluang di gas sumber

Sumur 1 Sumber selesai dilakukan eksplorasi dan uji coba pengeboran produksi pada akhir tahun 2013 silam. Pertengahan tahun 2022 ini, pabrik pengolahan Gas Sumber mulai digarap oleh PT.SAG di Desa Sambonggede.

"Pekerjaan urugannya baru jalan sehari," ujar Camat Merakurak, M. Mustakim kepada blokTuban.com di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022) sore. 

Tak ingin polemik kedua desa berkepanjangan, Forkopimca Merakurak kemudian mengundang perwakilan dari kedua desa terdiri dari kepala desa, BPD, LPMD, karangan taruna, dan tokoh masyarakat di Kantor Kecamatan Merakurak hari ini. 

Baca Juga : Cairkan Dana CSR, Pemdes Sambonggede Tanggulangi Sampah

Dalam pelaksanaannya ternyata ada pihak lain yang tidak diundang datang. Ketika pihak tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi ternyata tidak mau, dan akhirnya rapat dibatalkan dan dialihkan ke Mapolsek Merakurak sekitar pukul 13.00 Wib. 

"Dalam mediasi di Polsek sudah kita fasilitasi kepentingannya, ternyata belum ada titik temu. Kedua desa memiliki kepentingan prosentase kompensasi proyek gas PT.SAG. Meskipun belum ada titik temu, tapi Forkopimca pastikan proyek tetap berjalan," imbuh mantan Sekcam Bangilan itu. 

Setelah mediasi, Bisnis Manager PT.SAG, Andi C. Nugroho menambahkan, bahwa Pemdes Sambonggede meminta prosentase pekerjaan hingga tenaga kerja 70:30, sedangkan Pemdes Sumber meminta 50:50. 

"Prinsipnya dari perusahaan mengikuti Forkopimca. Mediasi hari ini belum ada titik temu dan pertemuan lanjutan kami menunggu undangan," sambungnya. 

Andik menegaskan, bahwa pekerjaan urugan pabrik pengolahan gas dikerjakan sendiri oleh PT. SAG dan tidak melibatkan kontraktor manapun. Proyek seluas 7 hektare itu diproyeksikan beroperasi pada tahun 2023. [Ali]

Dapatkan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya Hanya di Google News.