Nasib 1.000 Lebih Tenaga Honorer Tuban Terancam Dihapus di Tahun 2023?

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kabar penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mulai riuh di Kabupaten Tuban. Resikonya jika kebijakan tersebut dilaksanakan, maka ada 1.000 lebih tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Tuban bakal kehilangan pekerjaannya. 

Penghapusan tenaga honorer sendiri merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Menyikapi kebijakan yang bakal berlangsung menjelang Pilpres 2024, Kepala Dinas Kominfo dan Informatika, Persandian, dan Statistika Tuban, Afief Handoyo buka suara. Saat ini Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer, yaitu mereka yang dibiayai dari APBD.

"Data sementara ada 1.000 lebih tenaga honorer di Tuban baik yang bekerja di bidang kesehatan maupun teknis," ujar Arief kepada blokTuban.com, Kamis (9/6/2022). 

Baca Juga :  Bupati Tuban Sampirkan Beban IPM dan Kualitas Pendidikan di Pundak 744 Guru PPPK

Juru bicara Pemkab Tuban itu, menambahkan solusi dari kebijakan tersebut saat ini Pemkab masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat. Sebab, sampai saat ini belum ada. 

"Solusinya kami menunggu petunjuk teknisnya," imbuh mantan Kabag Hukum Pemkab itu. 

Melansir Suara.com, Kebijakan tenaga honorer dihapus mengacu Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, akan merekrut pekerja alih daya atau yang sering disebut dengan outsourcing sebagai tenaga tambahan di instansi yang membutuhkan.

Hal ini ia sampaikan dalam surat edaran hari Selasa (31/5/2022). Ia menyebut, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

"Posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaia di Kementerian dan Lembaga. Yang jelas, tenaga itu tidak berstatus honorer," kata Tjahjo.

Seperti penjelasan di atas, Tjahjo Kumolo menambahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) juga akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, agar instansi masing-masing tak meerekrut pegawai non-ASN lagi. [Ali]