20:00 . Tak Kuat Lewati Tanjakan, Truk Bermuatan Pupuk Cair Terguling di Rengel Tuban   |   19:00 . Dapat Nilai 69,30 Persen, Stadion Tuban Sport Center Layak Jadi Home Base Persela   |   18:00 . Sebelum Menyesal File Foto Hilang, Cadangkan di Aplikasi Google Photos   |   16:00 . Lowongan Kerja Store Crew di MINISO Tuban untuk Lulusan SMA Sederajat   |   15:00 . Sempat Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2023 Naik Rp6.000 Per Gram   |   14:00 . Enam Pengamen Janan di Tuban Terjaring Razia Satpol PP   |   13:00 . Tampilan Google Dooddle Hari ini 7 Desember 2023: Kapal Pinisi dari Indonesia   |   12:00 . Sejarah Desa Karangrejo Bancar Tuban Gabungan Tiga Dusun, Produk Unggulannya Kacang Mete   |   11:00 . Profil Desa Sukoharjo Bancar Tuban, Dulu Jadi Padepokan Majapahit, Kini Terkenal Jambu Kristal   |   10:00 . Desa Sidomulyo Bancar Tuban Gudangnya Cabai Rawit dan Jambu Mete   |   09:00 . Tanggal Berdiri Desa Margosuko Tuban Berpatokan Huruf Aksara Jawa Dibalik   |   08:30 . Video Tangki Sedot WC Bocor Viral, Isinya Meluber ke Pekarangan Rumah Warga di Tuban   |   08:00 . Bakar Sampah Merembet ke Kandang, Seekor Kambing di Tuban Hangus Terbakar   |   07:30 . Video Tim Risk Assesment Tinjau Stadion Tuban Sebagai Markas Persela   |   07:00 . Berdayakan Ekonomi Usia Produktif di Tuban Lewat Ratusan Mesin Jahit dan Gerobak   |  
Fri, 08 December 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

PNS Tuban Tilap Honor Kader KB Setengah Miliar, Kejari : Ngakunya untuk Gaya Hidup

bloktuban.com | Tuesday, 12 April 2022 09:00

PNS Tuban Tilap Honor Kader KB Setengah Miliar, Kejari : Ngakunya untuk Gaya Hidup HIP tersangka korupsi atau penilapan honor kader KB sedang menelepon seseorang, sebelum dibawa ke Lapas Tuban. (Foto:Ali/blokTuban.com)

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Kabupaten Tuban telah masuk jeruji besi Lapas Kelas IIB Tuban, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Jumat (8/4) kemarin. 

Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka berinisial HIP (37) itu melakukan penilapan honor kader KB atau PPKBD dan Sub PPKBD dari APBD Tuban senilai Rp1 miliar. Penilapan honor tersebut dilakukan mulai bulan September hingga Desember 2021. 

"Aksinya empat bulan di tahun 2021. Tersangka yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB ini diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro kepada blokTuban.com, Selasa (12/4/2022). 

Muis menambahkan, Kejari Tuban melakukan penyidikan secara intensif kepada tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD sekitar 550 juta. Keterangan tersangka sementara, honor tersebut digunakan sendiri untuk gaya hidup. 

Kejari Tuban menerima laporan korupsi honor kader KB di akhir Februari dan Maret langsung dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Untuk mengindari tersangka kabur dan hilangnya barang bukti, pemeriksaan dilakukan kilat dan awal April ditetapkan tersangka. 

"Pemeriksaan kami lakukan secara maraton. Setelah ditetapkan tersangka pukul 13.00 Wib, sekitar pukul 15.00 Wib langsung dibawa ke Lapas Tuban," imbuh pria asal Solo itu.

Uang setengah miliar lebih itu, seharusnya diterima oleh 382 kader dengan nilai Rp100.000/orang dan sub PPKBD sebanyak 1.700 orang dengan masing-masinig Rp50.000. Dengan senagaja, setelah honor dicairkan selaku bendahara tapi tidak dibagikan ke penerima. 

Saat menilap honor tersebut, HIP masih sebagai bendahara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban. Tersangka ditetapkan tersangka, setelah dimutasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban. 

Akibat ulah tersangka, HIP yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tuban ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. HIP saat ini telah ditahan dan dititipakan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini. Puluhan saksi penerima honor telah dipanggil termasuk Kepala Dipemas dan KB tahun 2021,' tutupnya. [Ali]

 

 

Tag : PNS Korupsi, Korupsi Tuban, Tilap Honor Kader KB, Dipemas Tuban, Kejari Tuban, berita Tuban, info Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat