Gelapkan Pajak Proyek Sejak 2016, Bendahara Desa Bunut Widang Jadi Tersangka

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Bendahara Desa Bunut) Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial NAI (32 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp180 juta hasil dari pajak proyek desa sejak tahun 2016 sampai 2019.

Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban per hari Rabu (10/11/2021) selama 20 hari. Pihak Kejari saat ini terus melakukan pemberkasan dan nantinya dilakukan tahap dua. Karena sudah ditetapkan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kewajiban dari peyidik melimpahkan tersangka dan barang buktinya dan penanangan perkara bisa segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Penghitungan Inspektorat kerugiannya kurang lebih Rp180 juta terkait dengan pemotongan pajak. Status tersangka di desa sebagai bendahara yang mengelola keuangan desa, dan ada modus korupsi dengan pemotongan pekerjaan di awal,” tutur Kasi Intelejen Kejari Tuban, Windhu Sugiarto kepada blokTuban.com di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).

Windu menambahkan, Kejari juga telah memberikan penasehat hukum. Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban tersangka diperiksa kesehatannya dan swab. Karena masih masa pandemi, penyidik berhati-hati jangan sampai ketika positif dan di masukkan ke lembaga dikhawatirkan menularkan ke yang lain.

Setelah dirunut, pemotongan pajak proyek dilakukan tersangka sejak 2016 saat masih menjadi pembantu bendahara. Setelah bendahara desa waktu itu sakit, maka NAI dilantik menjadi Kaur Keuangan Desa Bunut di tahun 2017. Kisaran 2016-2019 itulah penggelapan pajak proyek berlangsung dan merugikan negara.

Di fakta persidangan nantinya, Kejari akan membuka soal penggunaan uang yang digelapkan tersangka. Saat ini belum berani menyampaikan lebih jauh apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke lainnya. Intinya tugas seorang bendahara adalah memungut dan membayarkan, dan kenyataannya tersangka hanya memungut tapi tidak membayarkan.

“Niat jahatnya sudah nampak. Awalnya memotong setelah hasil pungutan bendahara kepada TPK pekerjaan di Desa Bunut terdapat selisih. Lebih besar yang ditarik daripada yang disetorkan, dari sinilah terlihat modusnya,” imbuhnya.

Dikatakan Windhu bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya, tetapi Kejari mengikuti perkembangannya. Setelah dinaikkan ke tingkat satu, baru terlihat tersangka yang terlibat dalam lingkaran pengelolaan keuangan Desa Bunut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat beberapa Pasal, mulai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 18, Jo Pasal 64 KUHP. Kejari sengaha menjunctokan pasal 18 karena pasal tersebut mengatur pengembalian yang harus dibayar tersangka, ketika tidak dibayarkan maka tersangka akan digugat. [ali/ono]